Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Met 1.Hadi Shafrudin
2.Dimyati
3.Sudiyono
1.JUMIRAN
2.Lusiana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Met
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi Shafrudin
2Dimyati
3Sudiyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMIRAN
2Lusiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.754.176,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah wanprestasi terhadap penggugat;

3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp. 55.754.176,00 ( lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam ribu rupiah). apabila tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka angunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No:615/Purbosembodo/2006 atas nama Karsono, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II yang ada di penggugat;

4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No :615/Purbosembodo/2006 atas nama Karsono berikut tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentinggan penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek agunan SHM No: 615/Purbosembodo/2006 atas nama Karsono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. apabila terguagat I dan tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Meletakan Sita Eksekusi diatas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak