Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Met Robin Gono Ahmad Sugiarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Met
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robin Gono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novi Ratna Juwita SHRobin Gono
Tergugat
NoNama
1Ahmad Sugiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.880.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat  adalah Wanprestasi (Cidera Janji)3.
  3. Menetapkan Sita Jaminan terhadap (Satu) Unit MobilDAIHATSU  ALL NEW XENIA X 1.3 M BENSIN MT  No. Polisi B 1636 WFY TAHUN 2012, WARNA SILVER METALIKNo.Rangka: HKV1BA1JCK013393, No.Mesin : MA16930, atas nama Siswanto4.5.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Unit MobilDAIHATSU  ALL NEW XENIA X 1.3 M BENSIN MT  No. Polisi B 1636 WFY TAHUN 2012, WARNA SILVER METALIKNo.Rangka: HKV1BA1JCK013393, No.Mesin : MA16930, atas nama Siswanto
  5. Menyatakan Sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 8111220200400041 Tertanggal 30April 20201
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika Sejumlah Rp156.880.000 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ).
  7. Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat.
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak