Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Met PT BPR EKA BUMI ARTHA ARJUNA WIWAHA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR EKA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARJUNA WIWAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 262.259.156,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 04771/KPP/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014  sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2014 yang dipertegas dengan isi pada alinea ketiga butir “1” yang berbunyi : "Bahwa sisa gaji saya sendiri pada saat ini dan seterusnya (sampai dengan pinjaman saya lunas) benar-benar cukup untuk dipotong sejumlah tersebut di atas, dan jika ternyata di kemudian hari gaji saya tersebut tidak cukup jumlahnya untuk dipotong karena sebab apapun, maka berarti saya telah melakukan tindak pidana pemalsuan data/keterangan;

           sah dan mempunyai kekuatan hukum;

       4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak melaksanakan isi Perjanjian     

          Kredit Nomor : 04771/KPP/VIII/2014 tanggal  27 Agustus 2014;

      5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak melaksanakan isi Surat

          Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun tanggal 27 Agustus 2014;

     6. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 4 dan 5 di atas dan/atau perbuatan 

        Tergugat tidak melakukan kewajiban untuk membayar angsuran kredit sesuai isi Perjanjian Kredit Nomor :

        04771/KPP/VIII/2014 tanggal 27 Agustus 2014 dan isi Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun

       tanggal 27 Agustus 2014 adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

   7. Menyatakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian bagi

       Penggugat;

   8. Menghukum Tergugat untuk :

  • Membayar/melunasi dengan seketika dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tunggakan angsuran sampai dengan diajukannya Gugatan Sederhana ini yaitu sebesar Rp188.606.662,00 (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dan jumlahnya akan terus bertambah sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan ini; atau
  • Melunasi seluruh kewajiban per bulan November 2023 sebesar Rp262.259.156,00 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus lima puluh enam rupiah) dan akan terus bertambah di kemudian hari sampai dengan tanggal jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat.

       9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 04771/KPP/VIII/2014 tanggal 27 Agustus

          2014;

    10. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang

         telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2014;

 

   11. Biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,

 

Subsidair : Mohon putusan yang benar dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak