Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Met PANDU DEWA ASHARI, S.H. AGUNG AFRIZAL GIANZA Bin ZAENAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-93/L.8.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU DEWA ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG AFRIZAL GIANZA Bin ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

 

 

 

 

 

 

P-29

 

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/MTR/Eoh.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

 

Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama

Pekerjaan Pendidikan

 

:  AGUNG AFRIZAL GIANZA Bin ZAENAL ABIDIN

:  SUKANANTI

:  21 tahun / 08 Agustus 2002

:  Laki-laki

:  Indonesia,

:  Dusun Sukananti I RT/RW 003/003

:  Islam

:  Belum / Tidak Bekerja

:  SMK (Tamat)

 

 

 

  1. PENAHANAN.

Ditangkap Penyidik                             :

Penahanan oleh Penyidik                     : Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum :

 

 

Tanggal 07 Maret 2024.

Tanggal 07 Maret 2024 s.d. 26 Maret 2024.

Tanggal 27 Maret 2024 s.d. 05 Mei 2024.

Tanggal 02 Mei 2024 s.d. 21 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN dan sdr. ALFIN (DPO)

pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Sawah tepatnya di Jalan Inspeksi RT/RW 013/005 Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 07.30 wib Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN dan sdr. ALFIN (DPO) bersepakat untuk mengambil sepeda motor disekitaran Metro Timur. Masih pada hari tanggal yang sama sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dan sdr. ALFIN sambil mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna hitam No.Pol : BE 3614 YL, Nomor Rangka : MH1JBC116AK743429 dimana sdr. ALFIN sebelumnya telah membawa kunci Leter T yang akan digunakan untuk merusak motor. Pada saat itu Saksi Korban DODI SUMADI Bin TUGIMIN telah memparkirkan 1 (satu) sepeda motor miliknya merk Honda Supra Fit warna Hitam Silver, tahun 2004 Nomor Rangka : MH1HB21144K285791 Nomor Mesin : HB21E-1287844 dalam keadaan terkunci stang dan meninggalkan motornya di pinggiran sawah tepatnya di Jalan Inspeksi RT/RW 013/005 Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro dengan maksud untuk menanam padi di sawah. Melihat ada 1 (satu) unit motor Honda Supra Fit ditinggalkan pemiliknya, sdr. ALFIN turun dari motor honda revo mendekati dan berhasil merusak kunci kontak sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Silver menggunakan kunci leter T sedangkan Terdakwa pun menunggu di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam sembari mengamati situasi di sekitar lokasi. Setelah sdr. ALFIN membawa kabur motor, Terdakwa pun membantu menggunakan kaki kanannya mendorong sepeda motor

 

curian yang dikendarai sdr. ALFIN pada bagian Step kiri-belakang sepeda motor. Melihat kejadian tersebut saksi korban berusaha berlari mengejar para pelaku yang telah membawa sepeda motor miliknya dikarenakan jaraknya sekitar 1km (satu kilometer) saksi korban pun meminta bantuan kepada warga sekitar termasuk Saksi DENI WIDARTO Bin MESERI dan Saksi SARKAM Bin GUNUNG yang sedang mengobrol di depan rumah. Sekitar 200 meter para saksi bantu mengejar para pelaku dengan mengendarai sepeda motor sehingga membuat panik para pelaku akhirnya menjatuhkan motor Honda Supra Fit Hitam silver di milik saksi korban di pinggir jalan setelah itu Terdakwa dan sdr.ALFIN lanjut melarikan diri namun nyatanya para saksi berhasil menangkap seorang Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN sedangkan sdr. ALFIN (DPO) kabur melarikan diri. Tidak lama kemudian para saksi membawa Terdakwa ke Polres Metro guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN dan sdr. ALFIN, menderita kerugian 1 (satu) unit sepeda motor milik merk Honda Supra Fit warna Hitam Silver, tahun 2004 Nomor Rangka MH1HB21144K285791 Nomor Mesin : HB21E-1287844 dalam keadaan rusak atau tidak hidup sebesar ± Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN dan sdr. ALFIN dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik merk Honda Supra Fit warna Hitam Silver, tahun 2004 Nomor Rangka MH1HB21144K285791 Nomor Mesin : HB21E-1287844 tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban DODI SUMADI Bin TUGIMIN.

-------- Perbuatan Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN sebagaimana diatur

dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------

Metro, 14 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

PANDU DEWA ASHARI, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970824 202203 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya