Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Met NICO OKTAVIAN, S.H. 1.DIAS DWI SAPUTRA Bin SUTOMO
2.DICO FERNANDO Bin ANTONI SAPUTRA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-101/L.8.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAS DWI SAPUTRA Bin SUTOMO[Penahanan]
2DICO FERNANDO Bin ANTONI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/MTR/Enz.2/05/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

DIAS DWI SAPUTRA Bin SUTOMO.

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 17 Maret 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Kunang Gang Al Aqsho RT 029 RW 012 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

 

Nama Lengkap

:

DICO FERNANDO Bin ANTONI SAPUTRA

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 29 Januari 1993.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun II RT 005 RW 002 Kelurahan Adirejo Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

 

 

  1. Penahanan

 

Penahanan penyidik di Rutan Polres Metro sejak

:

Sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan di Rutan Polres Metro sejak                                     

:

Tanggal 04 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024

 

Perpanjangan Peratama Oleh Pengadilan Negeri di Rutan Polres Metro sejak

 

Perpanjangan Kedua Oleh Pengadilan Negeri di Rutan Polres Metro sejak

 

Penahanan Oleh JPU

 

:

 

 

:

 

 

:

 

Tanggal 15 Maret 2024 s/d 13 April 2024.

 

 

Tanggal 14 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

 

Tanggal 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024

                            

 

  1. Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa DIAS DWI SAPUTRA bin SUTOMO dan DICO FERNANDO bin ANTONI SAPUTRA Selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 Sebuah Rumah di Jalan Kelinci Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa bermula dari adanya pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira pukul 01.45 WIB anggota opsnal mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika yang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Kelinci Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro yang kemudian Saksi AAN MARYONIKA CIPTA Bin SJAHRUL dan Saksi I WAYAN WIDARTA PS, S.H., M.H. anak dari I MADE WIDANA beserta tim Sat Res Narkoba Polres Metro menindak lanjuti laporan tersebut lalu mendapatkan informasi dari Saksi JAYADI bin SARMAN (alm) dan Saksi REZA ADITYA SAPUTRA Bin SUNARYANTO beserta warga yang lain kalau sebelumnya ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor sedang yang menyenter-nyenter kearah pagar di sekitaran rumah namun setelah diteriaki 2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, karena curiga Saksi JAYADI bin SARMAN (alm) dan Saksi REZA ADITYA SAPUTRA Bin SUNARYANTO beserta warga berusaha mencoba memanggil penghuni rumah namun tidak ada tanggapan, lalu warga mendobrak pintu rumah terdapat 4 (empat) orang laki-laki Terdakwa DIAS DWI SAPUTRA bin SUTOMO, DICO FERNANDO bin ANTONI SAPUTRA, Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah) dan Saksi DIMAS SATRIA bin AHMAD NASIR setelah itu warga menunjukan kepada penghuni rumah bahwa menemukan 1 (satu) buntelan tisu yang yang berada disamping pagar rumah dan sampai menunggu polisi datang tidak dibuka buntelan tisu tersebut dan kemudian Saksi AAN MARYONIKA CIPTA Bin SJAHRUL dan Saksi I WAYAN WIDARTA PS, S.H., M.H. anak dari I MADE WIDANA beserta tim Sat Res Narkoba Polres Metro langsung membuka 1 (satu) buntelan tisu yang berisikan 1 (satu) klip bening ukuran kecil yang berisikan  butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah diketahui terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tim Sat Res Narkoba Polres Metro langsung melakukan badan dan rumah ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk “CAMEL yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) plastik klip bening berukuran kecil  sisa pakai dan 6 (enam) batang sedotan, 1 (satu) lembar plastic klip berukuran besar (sisa pakai), 1 (satu) alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk Yang ditemukan dari dalam gudang rumah nenek Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan NO. LAB : 88/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang di tandantangani oleh SUGENG HARIYADI S.I.K., M.H. dan di periksa oleh YAN PARIGOSA, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLY FAHMI RIZAL, S.Farm dengan hasil barang bukti milik Terdakwa DIAS DWI SAPUTRA bin SUTOMO dan DICO FERNANDO bin ANTONI SAPUTRA yaitu BB 1 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya trdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,236 gram dengan hasil pemeriksaan barang bukti POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa BB 1 sisa berat netto 0,204 gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DIAS DWI SAPUTRA bin SUTOMO dan DICO FERNANDO bin ANTONI SAPUTRA Selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 Sebuah Rumah di Jalan Kelinci Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari adanya pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira pukul 01.45 WIB anggota opsnal mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika yang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Kelinci Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro yang kemudian Saksi AAN MARYONIKA CIPTA Bin SJAHRUL dan Saksi I WAYAN WIDARTA PS, S.H., M.H. anak dari I MADE WIDANA beserta tim Sat Res Narkoba Polres Metro menindak lanjuti laporan tersebut lalu mendapatkan informasi dari Saksi JAYADI bin SARMAN (alm) dan Saksi REZA ADITYA SAPUTRA Bin SUNARYANTO beserta warga yang lain kalau sebelumnya ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor sedang yang menyenter-nyenter kearah pagar di sekitaran rumah namun setelah diteriaki 2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, karena curiga Saksi JAYADI bin SARMAN (alm) dan Saksi REZA ADITYA SAPUTRA Bin SUNARYANTO beserta warga berusaha mencoba memanggil penghuni rumah namun tidak ada tanggapan, lalu warga mendobrak pintu rumah terdapat 4 (empat) orang laki-laki Terdakwa DIAS DWI SAPUTRA bin SUTOMO, DICO FERNANDO bin ANTONI SAPUTRA, Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah) dan Saksi DIMAS SATRIA bin AHMAD NASIR setelah itu warga menunjukan kepada penghuni rumah bahwa menemukan 1 (satu) buntelan tisu yang yang berada disamping pagar rumah dan sampai menunggu polisi datang tidak dibuka buntelan tisu tersebut dan kemudian Saksi AAN MARYONIKA CIPTA Bin SJAHRUL dan Saksi I WAYAN WIDARTA PS, S.H., M.H. anak dari I MADE WIDANA beserta tim Sat Res Narkoba Polres Metro langsung membuka 1 (satu) buntelan tisu yang berisikan 1 (satu) klip bening ukuran kecil yang berisikan  butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah diketahui terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tim Sat Res Narkoba Polres Metro langsung melakukan badan dan rumah ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk “CAMEL yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) plastik klip bening berukuran kecil  sisa pakai dan 6 (enam) batang sedotan, 1 (satu) lembar plastic klip berukuran besar (sisa pakai), 1 (satu) alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk Yang ditemukan dari dalam gudang rumah nenek Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah).
  • Bahwa Penyalahgunaan narkotika tersebut berawal pada sekira pukul 22.30 WIB Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah) ketika Para Terdakwa selesai makan di rumah nenek Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah) lalu mengajak Para Terdakwa dengan berkata “MAKE YOK” dan dijawab “YAUDAH”, kemudian Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah) mengambil 1 (satu) lembar plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu milik Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah) yang berada di dalam gudang, Setelah alat kumpul Saksi ABDUL KOHAR RUHAMA alias RAKA bin AHMAD NASIR (Berkas Terpisah) membakar kaca pirek lalu menghirup asap narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Para Terdakwa secara bergantian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan NO. LAB : 88/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang di tandantangani oleh SUGENG HARIYADI S.I.K., M.H. dan di periksa oleh YAN PARIGOSA, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLY FAHMI RIZAL, S.Farm dengan hasil barang bukti milik Terdakwa DIAS DWI SAPUTRA bin SUTOMO dan DICO FERNANDO bin ANTONI SAPUTRA yaitu BB 2.b 1 (satu) botol screening test berisi urine dengan volume 35ml milik Terdakwa DIAS DWI SAPUTRA bin SUTOMO dengan hasil pemeriksaan barang bukti POSITIF METAMFETAMINA dan BB 2.c 1 (satu) botol screening test berisi urine dengan volume 20ml milik Terdakwa DICO FERNANDO bin ANTONI SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan barang bukti POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa BB habis untuk pemeriksaan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 Metro, 22 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NICO OKTAVIAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP.19961022 202012 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya