Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Met NICO OKTAVIAN, S.H. LAMBAR WINDU ASMORO Bin KASINO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-65/L.8.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBAR WINDU ASMORO Bin KASINO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/MTR/Enz.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

LAMBAR WINDU ASMORO Bin KASINO (Alm.)

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 13 Juli 1993.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Kedondong No.25 RT 027 RW 009 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan
  • Ditahan Oleh Penyidik                : Tanggal 11 Desember 2023 S.d 30 Desember 2023
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan  : Tanggal 31 Desember 2023 S.d 08 Februari 2024
  • Diperpanjang Oleh PN 1            : Tanggal 09 Februari 2024 S.d 09 Maret 2024
  • Diperpanjang Oleh PN 2            : Tanggal 10 Maret 2024 S.d 08 April 2024
  • Penahanan Oleh JPU                   : Tanggal 26 Maret 2024 S.d 14 April 2024

 

  1. Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa LAMBAR WINDU ASMORO Bin KASINO (Alm.) Pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kedondong No. 25 RT 027 RW 009 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa bermula dari adanya informasi pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB yang kemudian Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin Hi. MASDUKI dan Saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN beserta tim Sat Res Narkoba Polres Metro menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kedondong No. 25 RT 027 RW 009 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro sekira pukul 17.00 WIB dan langsung masuk ke dalam rumah terdapat Terdakwa yang sedang berdiri di dapur rumah yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat residu yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah perangkat alat hisap Sabu (Bong) yang ditemukan di dalam kendang ayam samping rumah tersebut, setelah diinterogasi lebih lanjut diakui oleh Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat residu yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah perangkat alat hisap Sabu (Bong) tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yaitu 1 (Satu) buah klip kecil berisi sabu kepada Sdr. DERI (DPO) di Gunung Sugih Baru, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB serta Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. DERI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dalam hal kepemilikan, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dengan NO. LAB : 3517/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang di tandantangani oleh M. FAUZI HIDAYAT, S,Si. NRP 71100509 dan di periksa oleh YAN PARIGOSA NRP 75050943, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. NRP 90100289 dan DIRLY FAHMI RIZAL, S.Farm NRP 96041229 dengan hasil barang bukti milik Terdakwa LAMBAR WINDU ASMORO Bin KASINO (Alm.) yaitu BB I 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (Satu) buah pirek kaca berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,039 gram dengan hasil pemeriksaan barang bukti POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa BB I 1 (satu) buah pirek kaca.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa LAMBAR WINDU ASMORO Bin KASINO (Alm.) Pada Hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kedondong No. 25 RT 027 RW 009 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa bermula dari adanya informasi pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB yang kemudian Saksi RAHMAT HIDAYAT Bin Hi. MASDUKI dan Saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN beserta tim Sat Res Narkoba Polres Metro menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kedondong No. 25 RT 027 RW 009 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro sekira pukul 17.00 WIB dan langsung masuk ke dalam rumah terdapat Terdakwa yang sedang berdiri di dapur rumah yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat residu yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah perangkat alat hisap Sabu (Bong) yang ditemukan di dalam kendang ayam samping rumah tersebut, setelah diinterogasi lebih lanjut diakui oleh Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat residu yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah perangkat alat hisap Sabu (Bong) tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yaitu 1 (Satu) buah klip kecil berisi sabu kepada Sdr. DERI (DPO) di Gunung Sugih Baru, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada tanggal 05 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB serta Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. DERI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu untuk digunakan sendiri dan efek dari Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu adalah badan terasa lebih segar dan lebih semangat beraktivitas.
  • Bahwa Terdakwa sebelum dilakukan penangkapan telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 14.45 WIB dari Sdr. DERI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa memiliki alat hisap (Bong) Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa buat sendiri dari 1 (satu) botol plastik bekas, 1 (Satu) buah pirek kaca dan pipet plastik yang sudah Terdakwa siapkan, setelah Bong tersebut jadi lalu seluruh Narkotika Jenis Sabu yang telah di beli Terdakwa seluruhnya dimasukkan ke Bong tersebut lalu Terdakwa membakar kaca pirek yang berisi sabu menggunakan korek gas dan Terdakwa menghisapnya melalui pipet plastik sebanyak 8 (delapan) kali hisapan berulang-ulang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri dengan NO. LAB : 3517/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang di tandantangani oleh M. FAUZI HIDAYAT, S,Si. NRP 71100509 dan di periksa oleh YAN PARIGOSA NRP 75050943, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. NRP 90100289 dan DIRLY FAHMI RIZAL, S.Farm NRP 96041229 dengan hasil barang bukti milik Terdakwa LAMBAR WINDU ASMORO Bin KASINO (Alm.) yaitu BB II 1 (satu) botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml dengan hasil pemeriksaan barang bukti POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa BB II habis untuk pemeriksaan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

 

 

 

 Metro, 26 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NICO OKTAVIAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP.19961022 202012 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya