Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Met DEWI ASRI YUNIAWATI, S.H. THESAR JUAN ALFANDA DAELY Bin FATORO DAELY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-100/L.8.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ASRI YUNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THESAR JUAN ALFANDA DAELY Bin FATORO DAELY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/MTR/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      : THESAR JUAN ALFANDA DAELY Bin FATORO DAELY

Tempat lahir                         : Tangerang

Umur / Tgl. Lahir               : 23 Tahun / 20 September 2000

Jenis kelamin                       : Laki-Laki.

Kebangsaan                           : Indonesia.

Tempat tinggal                   : Jl. Hasanudin RT.027 RW.009 Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro

Agama                                     : Islam.

Pekerjaan                              : Supir

Pendidikan                            : SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan dan Perpanjangan Penangkapan

 

  • Penahanan oleh Penyidik Polres Metro di Rutan Polres Metro

 

:

 

 

:

Sejak tanggal 12 Januari 2024 s/d 18 Januari 2024

 

Sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024.

  • Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Metro selaku Penuntut Umum di Rutan Polres Metro

 

  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN I di Rutan Polres Metro

 

  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN II di Rutan Polres Metro

 

  • Penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Metro

:

 

 

 

:

 

 

:

 

 

:

Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.

 

 

Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024

 

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024.

 

Sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

Pertama:

-------- Bahwa Terdakwa THESAR JUAN ALFANDA DAELY Bin FATORO DAELY pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Hasanudin RT.027 RW.009 Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib , Terdakwa mengirim pesan melalui Instagram ke akun TIME SPACE untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke akun DANA yang diberikan oleh akun TIME SPACE tersebut.
  • Sekira 15 (lima belas) menit kemudian akun TIME SPACE mengirimkan titik lokasi peletakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan didekat Rumah Makan “KOPI TUBRUK”, karena lokasi tersebut tidak jauh dari rumah Terdakwa maka Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki dan mengambil 1 (Satu) plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebagian di kamar Terdakwa seorang diri menggunakan Alat hisap / Bong milik Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu di dalam tas warna biru Merk “BLESSHING” milik Terdakwa yang kemudian tas tersebut Terdakwa letakkan di dalam lemari pakaian.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, Saksi FERRY, Saksi RAHMAT dan anggota opsonal Sat Resnarkoba Polres Metro mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Hasanudin Rt 027 Rw 009 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro, lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi hingga pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira Jam 16.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa THESAR JUAN ALFANDA DAELY BIN FATORO DAELY.
  • Saat dilakukan penggeledahan ditemukan terhadap rumah tersebut dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna biru Merk “BLESSHING” yang didalam tas tersebut berisi 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat + 0,16 gram, 9 (Sembilan) lembar plastik klip berukuran kecil sisa pakai, 3 (tiga) batang pipet plastik dan 1 (satu) buah perangkat alat hisap narkotika jenis sabu / Bong yang ditemukan dari dalam lemari kamar depan rumah tersebut dan kemudian ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) buah perangkat alat hisap narkotika jenis sabu / Bong yang terletak di lantai samping lemari tersebut. Saat Saksi FERRY dan Saksi RAHMAT menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa berikut barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik LABFOR POLDA Sumatera Selatan No.Lab : 208/ NNF / 2024 tanggal 25 Januari 2024 dengan kesimpulan BB 351/2024/NNF yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,041 gram disimpulkan positif mengandung metamfetamina dan BB 352/NNF/2024 yaitu berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml disimpulkan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa THESAR JUAN ALFANDA DAELY Bin FATORO DAELY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa THESAR JUAN ALFANDA DAELY Bin FATORO DAELY pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Hasanudin RT.027 RW.009 Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib , Terdakwa mengirim pesan melalui Instagram ke akun TIME SPACE untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) ke akun DANA yang diberikan oleh akun TIME SPACE tersebut.
  • Sekira 15 (lima belas) menit kemudian akun TIME SPACE mengirimkan titik lokasi peletakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan didekat Rumah Makan “KOPI TUBRUK”, karena lokasi tersebut tidak jauh dari rumah Terdakwa maka Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki dan mengambil 1 (Satu) plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening Narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebagian di kamar Terdakwa seorang diri menggunakan Alat hisap / Bong milik Terdakwa lalu Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu di dalam tas warna biru Merk “BLESSHING” milik Terdakwa yang kemudian tas tersebut Terdakwa letakkan di dalam lemari pakaian.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, Saksi FERRY, Saksi RAHMAT dan anggota opsonal Sat Resnarkoba Polres Metro mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Hasanudin Rt 027 Rw 009 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro, lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi hingga pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira Jam 16.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa THESAR JUAN ALFANDA DAELY BIN FATORO DAELY.
  • Saat dilakukan penggeledahan ditemukan terhadap rumah tersebut dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas warna biru Merk “BLESSHING” yang didalam tas tersebut berisi 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat + 0,16 gram, 9 (Sembilan) lembar plastik klip berukuran kecil sisa pakai, 3 (tiga) batang pipet plastik dan 1 (satu) buah perangkat alat hisap narkotika jenis sabu / Bong yang ditemukan dari dalam lemari kamar depan rumah tersebut dan kemudian ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) buah perangkat alat hisap narkotika jenis sabu / Bong yang terletak di lantai samping lemari tersebut. Saat Saksi FERRY dan Saksi RAHMAT menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa berikut barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik LABFOR POLDA Sumatera Selatan No.Lab : 208/ NNF / 2024 tanggal 25 Januari 2024 dengan kesimpulan BB 351/2024/NNF yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,041 gram disimpulkan positif mengandung metamfetamina dan dan BB 352/NNF/2024 yaitu berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml disimpulkan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan dari pihak yang berwenang dan dibawah pengawasan dokter untuk menggunakan dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I .

 

---------- Perbuatan Terdakwa THESAR JUAN ALFANDA DAELY Bin FATORO DAELY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------

Metro, 21 Mei 2024

Penuntut Umum

 

DEWI ASRI YUNIAWATI, S.H.

Ajun Jaksa / Nip. 19940613 201902 2008

Pihak Dipublikasikan Ya