Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Met PT. BCA Multi Finance 1.Muhammad Asri
2.Dwi Anisa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BCA Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theo Evander, S.H.PT. BCA Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Muhammad Asri
2Dwi Anisa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Wahyudi SHMuhammad Asri
2Tri Wahyudi SHDwi Anisa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 118.064.430,00
Petitum
  • primer:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 24010000344522  tertanggal 23 Desember 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.00179505.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022.
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa:
  • Utang pokok sebesar Rp. 59.500.149,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
  • Bunga sebesar Rp. 26.431.851,- (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
  • Denda sebesar Rp. 32.132.430,- (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah) per tanggal 26 Februari 2024.

Sehingga total utang PARA TERGUGAT yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 118.064.430 (seratus delapan belas juta enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas.

6.Menetapkan sita jaminan atas jaminan yang diletakkan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan identitas kendaraan Vespa Piaggio GTS 150 I-GET ABS tahun 2022 berwarna Hitam dengan nomor polisi BE 4793 FC, nomor rangka RP8M45610NV008959, nomor mesin MA32M5014158.

7.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan identitas kendaraan Vespa Piaggio GTS 150 I-GET ABS tahun 2022 berwarna Hitam dengan nomor polisi BE 4793 FC, nomor rangka RP8M45610NV008959, nomor mesin MA32M5014158.

8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT.

9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan.

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).

11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

12.Menghukum agar PARA TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak