INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Met | 1.Toni Morfine Bin Usman Bastan 2.Ougeustine Binti Usman Bastan |
Sri Suharwati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Met | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR:
Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Perumnas Selatan : berbatasan dengan Bapak Suhardi Barat : berbatasan dengan Jalan Bougenvil Timur : berbatsan dengan Bapak Paidi 3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4.Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk segera menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.77/73 dengan Surat Ukur Nomor : 4260/KUT tahun 1986 terletak di Perumnas Tejosari Blok S No.1 Metro Lampung Tengah sekarang Perumnas Jurai Siwo Permai kepada Penggugat. 5.Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ini secara tanggung renteng. SUBSIDAIR:
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |