Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Met | ZUHRI ASNAWI | Bank Rakyat Indonesia Unit Purbolinggo Metro Kantor Cabang Metro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Met | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.146.901.500,00 | ||||||
Petitum |
A. Kerugian Materiil. Akibat masalah ini berlarut-larut dan tidak tahu sampai kapan tuntas pengembalian uang tabungan yang hilang di bank senilai Rp.646.901.500.00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah) oleh TERGUGAT maka uang tabungan yang hilang tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga Penggugat mengalami kerugian yang nyata dikarenakan hilangnya uang tabunganya senilai Rp.646.901.500.00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah); B. Kerugian Immateriil
4.Menghukum TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi; 6.Menghukum TERGUGAT, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |