Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Met Surya Darma 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Surya Darma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 770.418.540,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I.  
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sejumlah Rp. 100. (seratus rupiah) kepada PENGGUGAT, sebagai hukuman agar TERGUGAT I tidak mengulang kembali perbuatannya kepada nasabah debitur lainnya, karena perbuatan TERGUGAT I sangat membahayakan dan mengancam hajat hidup rakyat banyak. 
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  7. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak