Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli bermaterai 6000 tertanggal 23 September 2023 antara Penggugat selaku Pembeli dengan Tergugat selaku Penjual adalah sah dan berkekuatan hukum ; --------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kwitansi Pembelian Tanah bermaterai 6000 senilai Rp. 275.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), serta bukti transfer tertanggal 9 Juli 2023, 10 Juli 2023, 5 Agustus 2023, 16 September 2023 dan 23 September 2023, Penggugat sebagai Pembeli kepada Tergugat sebagai Penjual adalah sah dan berkekuatan hukum ; -----------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 60 an. WAHYUDI SUTANTO (Tergugat) dengan Surat Ukur Nomor : Surat Ukur Nomor : 60/Margodadi/2001 menjadi atas nama THABRANI PUTRA (Pembeli) ; --------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
- Sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus jutuh puluh lima juta rupiah)
- Kerugian Immateriil
- Penggugat tidak bisa melakukan balik nama atas Sertifikat tersebut serta Penggugat tidak bisa memanfaatkan nilai lebih dari kepemilikan tanah tersebut, baik itu untuk dialihkan ke pihak lain dan atau di agunkan ke Bank, dan kerugian Penggugat ini apabila di nilai dengan uang sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
- 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ; -------------------------
- 9.Biaya perkara menurut hukum ; ------------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ; -------
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami sampaikan dan atas dikabulkannya Gugatan tersebut di atas Penggugat haturkan terima kasih. ---------- |