Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Met 1.MARANITA, SH.
2.PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH.
3.BIRSYE NIADORA S.H
4.PANDU DEWA ASHARI, S.H.
YANDRA RIWALDI Alias CHANDRA Bin INDRA NIRMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-68/L.8.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARANITA, SH.
2PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH.
3BIRSYE NIADORA S.H
4PANDU DEWA ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDRA RIWALDI Alias CHANDRA Bin INDRA NIRMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/MTR/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                          :     YANDRA RIWALDI alias CHANDRA bin INDRA NIRMAL.

Tempat lahir                            :     Koto Tuo (Sumatera Barat).

Umur / tanggal lahir             :     38 Tahun / 28 Januari 1986.

Jenis kelamin                            :     Laki - laki.

Kebangsaan                              :     Indonesia.

Tempat tinggal                         :     Dusun II RT. 004 RW. 001 Kelurahan/Desa Bumi Mulyo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur / Jalan Selagai Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro

Agama                                          :     Islam.

Pekerjaan                                    :     Wiraswasta (dagang)

Pendidikan                                :     D3 - Sistem Informatika (semester 5 belum lulus)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                    : 29 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024
  2. Penahanan                                        
  • Ditahan Penyidik               : Sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024;
  • Ditahan JPU (T4)               : Sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024;
  • Ditahan JPU                         : Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa YANDRA RIWALDI alias CHANDRA bin INDRA NIRMAL pada awal bulan Maret 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret tahun 2022 bertempat di showroom mobil milik saksi korban ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

----- Bahwa sekira pada bulan November 2021 terdakwa datang ke showroom mobil milik saksi korban ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro bertujuan untuk menyewa ruko saksi korban, pada saat saksi korban tanyakan kepada terdakwa bahwa ruko saksi korban akan dipergunakan untuk usaha Trifting sepatu dan pakaian, serta Trading Crypto, selama saksi korban mengenal terdakwa, terdakwa bercerita kepada saksi korban bahwa terdakwa mempunyai usaha tambang batubara di Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa sekira pada tanggal 08 Maret 2022 terdakwa menemui saksi korban menawarkan kerjasama kepada saksi korban proyek jalan di daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), terdakwa meminta kepada saksi korban modal sebesar 25?ri nilai peroyek sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan menjanjikan keuntungan 40?ri modal uang yang saksi korban berikan, pada saat itu saksi korban tidak langsung setuju untuk memberikan modal kepada terdakwa, saksi korban meminta waktu kurang lebih selama 1 (satu) minggu, lalu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “mas saya nggak bakal lari dari tanggung jawab, saya siap dibuatkan surat perjanjian dan saya siap diproses secara hukum, kalau memang butuh jaminan saya siapkan 5 sertifikat tanah punya saya”, saksi korban mengatakan “ya mas tunggu ya saya pikir pikir dulu”, dan kata-kata tersebut diucapkan oleh terdakwa lebih dari 2 (dua) kali sehingga saksi korban merasa yakin.

Bahwa kemudian pada saat bertemu sekira tanggal 14 Maret 2022 terdakwa menunjukkan kepada saksi korban 5 (lima) buah sertifikat (SHM) asli kepada saksi korban dan mengatakan “mas ini sertifikat saya yang nanti saya jaminkan kalo uang sudah dikasih”, saksi korban sempat bertanya “mas kok ini bukan atas nama mas sendiri”, terdakwa menjawab “ini kan asli ini belum saya balik nama aja nggak mungkin sertifikat ini sama saya aslinya kalo belum ada transaksi jual beli”, saksi korban menjawab “ya udah mas tunggu ya saya minta waktu dulu, karena ini pertama kali saya mau coba ke proyek”, terdakwa mengatakan “ya udah nanti kalo udah yakin kabarin aja”, kemudian terdakwa terus berusaha meyakinkan saksi korban untuk dapat memberikan uang modal tersebut, sehingga pada tanggal 17 maret 2022, saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan cara transfer ke bank BCA dengan nomor rekening 1171202189 atas nama YANDRA RIWALDI.

Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib saksi korban datang ke ruko menemui terdakwa untuk membuat surat perjanjian penitipan uang antara terdakwa (selaku pihak pertama) dengan saksi korban (selaku pihak kedua) dan kemudian terdakwa menyerahkan 5 (lima) buah sertifikat kepada saksi korban sebagai jaminan, saat itu saksi korban percaya karena sertifikat yang dijaminkan kepada saksi korban adalah asli.

Bahwa proyek jalan di daerah Kabupaten Lampung Tengah yang terdakwa janjikan pada saksi ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS tidak pernah ada serta terdakwa tidak pernah mengembalikan dan memberikan keuntungan yang terdakwa janjikan pada saksi ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS.

Bahwa kelima buah sertifikat yang diberikan terdakwa pada saksi ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS bukan milik terdakwa, namun merupakan sertifikat yang dipinjam dari HABIB MUSLIKHIN Bin SAERUN (alm), NURUL SUYANTO Als SLAMET Bin MURIJAN, MUHAMMAD SYARIFIN Bin BAIRIN, JAMALUDIN Bin SUWARTO.

Bahwa nilai kerugian yang saksi korban ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS alami akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa YANDRA RIWALDI Alias CHANDRA Bin INDRA NIRMAL yaitu sejumlah total Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa YANDRA RIWALDI alias CHANDRA bin INDRA NIRMAL pada awal bulan Maret 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret tahun 2022 bertempat di showroom mobil milik saksi korban ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sekira pada bulan November 2021 terdakwa datang ke showroom mobil milik saksi korban ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro bertujuan untuk menyewa ruko saksi korban, pada saat saksi korban tanyakan kepada terdakwa bahwa ruko saksi korban akan dipergunakan untuk usaha Trifting sepatu dan pakaian, serta Trading Crypto, selama saksi korban mengenal terdakwa, terdakwa bercerita kepada saksi korban bahwa terdakwa mempunyai usaha tambang batubara di Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa sekira pada tanggal 08 Maret 2022 terdakwa menemui saksi korban menawarkan kerjasama kepada saksi korban proyek jalan di daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), terdakwa meminta kepada saksi korban modal sebesar 25?ri nilai peroyek sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan menjanjikan keuntungan 40?ri modal uang yang saksi korban berikan, pada saat itu saksi korban tidak langsung setuju untuk memberikan modal kepada terdakwa, saksi korban meminta waktu kurang lebih selama 1 (satu) minggu, lalu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “mas saya nggak bakal lari dari tanggung jawab, saya siap dibuatkan surat perjanjian dan saya siap diproses secara hukum, kalau memang butuh jaminan saya siapkan 5 sertifikat tanah punya saya”, saksi korban mengatakan “ya mas tunggu ya saya pikir pikir dulu”, dan kata-kata tersebut diucapkan oleh terdakwa lebih dari 2 (dua) kali sehingga saksi korban merasa yakin.

Bahwa kemudian pada saat bertemu sekira tanggal 14 Maret 2022 terdakwa menunjukkan kepada saksi korban 5 (lima) buah sertifikat (SHM) asli kepada saksi korban dan mengatakan “mas ini sertifikat saya yang nanti saya jaminkan kalo uang sudah dikasih”, saksi korban sempat bertanya “mas kok ini bukan atas nama mas sendiri”, terdakwa menjawab “ini kan asli ini belum saya balik nama aja nggak mungkin sertifikat ini sama saya aslinya kalo belum ada transaksi jual beli”, saksi korban menjawab “ya udah mas tunggu ya saya minta waktu dulu, karena ini pertama kali saya mau coba ke proyek”, terdakwa mengatakan “ya udah nanti kalo udah yakin kabarin aja”, kemudian terdakwa terus berusaha meyakinkan saksi korban untuk dapat memberikan uang modal tersebut, sehingga pada tanggal 17 maret 2022, saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan cara transfer ke bank BCA dengan nomor rekening 1171202189 atas nama YANDRA RIWALDI.

Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib saksi korban datang ke ruko menemui terdakwa untuk membuat surat perjanjian penitipan uang antara terdakwa (selaku pihak pertama) dengan saksi korban (selaku pihak kedua) dan kemudian terdakwa menyerahkan 5 (lima) buah sertifikat kepada saksi korban sebagai jaminan, saat itu saksi korban percaya karena sertifikat yang dijaminkan kepada saksi korban adalah asli.

Bahwa proyek jalan di daerah Kabupaten Lampung Tengah yang terdakwa janjikan pada saksi ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS tidak pernah ada serta terdakwa tidak pernah mengembalikan dan memberikan keuntungan yang terdakwa janjikan pada saksi ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS.

Bahwa kelima buah sertifikat yang diberikan terdakwa pada saksi ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS bukan milik terdakwa, namun merupakan sertifikat yang dipinjam dari HABIB MUSLIKHIN Bin SAERUN (alm), NURUL SUYANTO Als SLAMET Bin MURIJAN, MUHAMMAD SYARIFIN Bin BAIRIN, JAMALUDIN Bin SUWARTO.

Bahwa nilai kerugian yang saksi korban ARLIS PUTRA PRABOWO bin WARIS alami akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa YANDRA RIWALDI Alias CHANDRA Bin INDRA NIRMAL yaitu sejumlah total Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------

 

Metro, 27 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

 PERTIWI SETIYONINGRUM, S.H. M.H.

Jaksa Muda  NIP. 198303142005012005

 

Pihak Dipublikasikan Ya