Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2024/PN Met | PANDU DEWA ASHARI, S.H. | AGUNG AFRIZAL GIANZA Bin ZAENAL ABIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2024/PN Met | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-93/L.8.12/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNGKEJAKSAAN NEGERI METRO Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA PDM-27/MTR/Eoh.2/05/2024
Terdakwa
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan
: AGUNG AFRIZAL GIANZA Bin ZAENAL ABIDIN: SUKANANTI : 21 tahun / 08 Agustus 2002 : Laki-laki : Indonesia, : Dusun Sukananti I RT/RW 003/003 : Islam : Belum / Tidak Bekerja : SMK (Tamat)
Ditangkap Penyidik : Penahanan oleh Penyidik : Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Tanggal 07 Maret 2024. Tanggal 07 Maret 2024 s.d. 26 Maret 2024. Tanggal 27 Maret 2024 s.d. 05 Mei 2024. Tanggal 02 Mei 2024 s.d. 21 Mei 2024.
PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN dan sdr. ALFIN (DPO)pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Sawah tepatnya di Jalan Inspeksi RT/RW 013/005 Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
curian yang dikendarai sdr. ALFIN pada bagian Step kiri-belakang sepeda motor. Melihat kejadian tersebut saksi korban berusaha berlari mengejar para pelaku yang telah membawa sepeda motor miliknya dikarenakan jaraknya sekitar 1km (satu kilometer) saksi korban pun meminta bantuan kepada warga sekitar termasuk Saksi DENI WIDARTO Bin MESERI dan Saksi SARKAM Bin GUNUNG yang sedang mengobrol di depan rumah. Sekitar 200 meter para saksi bantu mengejar para pelaku dengan mengendarai sepeda motor sehingga membuat panik para pelaku akhirnya menjatuhkan motor Honda Supra Fit Hitam silver di milik saksi korban di pinggir jalan setelah itu Terdakwa dan sdr.ALFIN lanjut melarikan diri namun nyatanya para saksi berhasil menangkap seorang Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN sedangkan sdr. ALFIN (DPO) kabur melarikan diri. Tidak lama kemudian para saksi membawa Terdakwa ke Polres Metro guna proses lebih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa AGUNG AFRIZAL GIANZA BIN ZAENAL ABIDIN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------- Metro, 14 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum
PANDU DEWA ASHARI, SH.Ajun Jaksa Madya NIP. 19970824 202203 1 003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |