Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Met Sukasih binti Amir Kepala Kepolisian Resort Metro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Met
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2018
Nomor Surat 57/Pra/KH/S/XII/2017
Pemohon
NoNama
1Sukasih binti Amir
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Metro
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Kami yang bertanda di bawah ini : BAKTI PRASETIYO NUGRAHANTO, SH, FREDY GANDHI MIDIA, SH, MH dan RIZQI TRIO HENRY, SH, kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “BAKTI PRASETIYO, SH & REKAN” yang beralamat di Jalan DR. Sutomo No. 110 Kel.Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus  Nomor : 57/Pra/KH/S/XII/2017 tertanggal 29 Desember 2017 (Terlampir),bertindak untuk dan atas nama :

S U K A S I H Binti A M I R ; Umur /Tgl.Lahir : 57 Tahun / Metro, 09 September 1960; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS; Alamat : Jl. Jend. Sudirman RT. 030 RW. 010 Kel. Ganjar Agung  Kec. Metro Barat Kota Metro. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilan tentang Tidak Sahnya Penetapan TERSANGKA terhadap Pemohon yang dilakukan oleh :

Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepolisian Resor Metro, yang beralamat Jl. Diponegoro No. 6 Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro Lampung. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Adapun yang menjadi alasan permohonan PRAPERADILAN tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka ini adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, maka materi untuk mengajukan permohonan kasasi tidak terbatas sebagaimana yang di atur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut KUHAP) melainkan termasuk juga tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, karena salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan : “Pasal 77 huruf a UU nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”

 

Bahwa berdasarkan surat laporan polisi Nomor : LP/328-B/IX/2017/LPG/Res Metro  tertanggal 15 September 2017, PEMOHON telah ditetapkan oleh TERMOHON sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

 

Bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka maka terlebih dahulu harus di pahami pengertian dari Tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mengakatan “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”

 

Bahwa berdasarkan pengertian Tersangka seperti tersebut di atas dikaitkan dengan syarat dapat dipertanggungjawabkannya seseorang dalam hukum pidana maka harus dipenuhi syarat pertama, Harus ada tindak pidana, atau tindak pidana yang secara yuridis dapat dilakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukannya (merupakan konsekuensi dari asas legalitas), Kedua, Kepada seseorang tersebut harus dapat dipersalahkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (merupakan konsekuensi dari asas kesalahan/culpabilitas), Ketiga, tidak ada alasan penghapus pidana (alasan pembenar/alasan pemaaf)

 

Bahwa Pasal 44 (1) KUHAP merupakan salah satu ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA disamping alasan yang lain seperti Daluwarsa, tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan, ne bis in idem, matinya Tersangka/Terdakwa, telah adanya pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja, ada abolisi atau amnesti;

 

Bahwa menurut Prof. Sudarto dalam bukunya Hukum Pidana I yang diterbitkan oleh Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, tahun 1990, hlm 156 dikatakan : “disamping alasan penghapus pidana masih ada apa yang disebut alasan penghapus penuntutan. Dalam hal ini ada keadaan yang membuat sesuatu ketentuan pidana tidak boleh diterapkan, sehingga Jaksa tidak boleh menuntut si pembuat.

 

Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yang bertugas melakukan unifikasi hukum, maka ketika terjadi penafsiran tentang permasalahan hukum, maka keputusan Mahkamah Agung harus dijadikan pedoman karena merupakan salah satu sumber hukum berupa Yurisprudensi.

 

Bahwa  masing-masing tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON yaitu  tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Bahwa apabila dilihat dari pengertian TERSANGKA seperti di uraikan dalam point 3 dalam permohonan Praperadilan ini, maka tidak terpenuhi syarat untuk menentukan PEMOHON sebagai TERSANGKA karena PEMOHON tidak pernah menerima uang dari Pelapor justru PEMOHON selalu membayarkan hutang anak PEMOHON kepada Pelapor, hingga terakhir untuk meyakinkan Pelapor/Aris Pramono atas hutang anak PEMOHON (Datin Maelenawati) maka Pelapor membuatkan Surat Perjanjian dan Pernyataan pada tanggal 18 Februari 2016;
Bahwa PEMOHON merasakan tertekan dalam pembuatan Surat Perjanjian dan Pernyataan pada tanggal 18 Februari 2016 hingga mengalami depresi kembali / gangguan kejiwaan dan terakhir telah diperiksakan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dengan Kartu Pasien No. CM 03 29 94 atas nama SUKASIH; sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHPidana (Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana) sehingga Penetapan TERSANGKA oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH;

 

Bahwa dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  378 KUHP dan 372 KUHP oleh TERMOHON telah mengakibatkan tercemarnya nama baik PEMOHON baik pada masyarakat Kota Metro khususnya, dan masyarakat Lampung pada umumnya serta pada Komunitas guru di Provinsi Lampung ini, karena PEMOHON adalah guru di Kecamatan Trimurjo Kab. Lampung Tengah.

 

Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang lakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 B Metro yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas bersama ini kami mohon kepada yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan berupa :

Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
Menyatakan tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisan Resort Metro adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidkan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

ATAU

 

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadila Negeri Klas 1 B Metro yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yan seadil-adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya