Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Met PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. 1.Hendah Junari
2.Felita Krisna
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendah Junari
2Felita Krisna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.529.607,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. MenghukumPara Tergugatuntukmembayarlunasseluruh kewajiban kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 14 Juni 2021 adalah sebesar Rp213.529.607,50- (dua ratus tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah lima puluh sen).
  4. Menyatakanjumlahtunggakanutangdiatasmasih akanterusbertambahkarena adanya penambahan bunga dan denda bilamanaPara Tergugat tidakmelunasinya seketikasesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. MenghukumPara Tergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak