Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2020/PN Met | PT BRI Cabang Metro dikuasakan ke Zamroni Hayun dan M arif Ardanie | 1.Novita Sari 2.Bherta Anjaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2020/PN Met | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 309.457.935,00 | ||||||
Petitum |
3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam Perjanjian I Kredit No. 119 Tanggal 24 Juli 2018; Perjanjian Perjanjian II addendum Restrukturisasi Kredit No. 81 Tanggal 21 Agustus 2019; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kewajiban yang ada pada Penggugat dengan membayar kewajiban sebesar Rp. 309.457.935 (Tiga ratus Sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) 5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Copy SHM No. 2038/Margorejo atas nama Novita Sari dan SHM No.2000/Margorejo an. Bherta Anjaya yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 2038/Margorejo atas nama Novita Sari, Surat Ukur Nomor 00596/2012 Tanggal 07-08-2012, Luas 235 m2 dan SHM No.2000/Margorejo an. Bherta Anjaya Surat Ukur Nomor 00551/2012 Tanggal 12-01-2012, Luas 228 m2) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 2038/Margorejo atas nama Novita Sari dan SHM No.2000/Margorejo an. Bherta Anjaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |