Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira jam 19.30 wib telah terjadi perbuatan Pencurian yang terjadi di Toko Indomaret yang beralamatkan di jalan Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro yang mana seorang perempuan yang bernama FITRI ANDRIYANI Binti ARHAM ALAM mencuri 1(satu) pack yang berisi 2(dua) buah Apel yaitu dengan cara dimasukan kedalam Tas yang sudah dibawa oleh perempuan tersebut lalu Perempuan tersebut membeli 2(dua) buah Es Krim untuk kedua anaknya lalu Perempuan tersebut membayar ke Kasir Indomaret tersebut. Setelah Perempuan tersebut keluar dari Toko, Karyawan Toko an. RISAN AJI HERLAMBANG memanggil Perempuan tersebut dan memeriksa Isi tas milik Perempuan tersebut dan oleh Sdr. RISAN tersebut dari dalam Tas yang dibawa perempuan tersebut ditemukan 1(satu) pack yang berisi 2(dua) buah Apel. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Metro Pusat guna Penyidikan lebih lanjut |