Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Met 1.PT.Bank Negara Indonesia Cabang Metro
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Utama Metro
Eni Rohyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Met
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Negara Indonesia Cabang Metro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eni Rohyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.294.410,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketikayang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 241.294.410,- (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagai berikut :
  4. Persediaan berupa pakaian jadi, sembako, dan berbagai macam kelontongan lainnya yang terletak di Toko Enzy di Jl. Jendral Sudirman No. 65 (belakang bangunan eks dealer YAMAHA), RT 007 RW 001, Kelurahan/Desa Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, sesuai Daftar Persediaan per tanggal 30 Juni 2016, yang telah diikat dengan Fidusia dibawah tangan sebesar Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Fidusia Dibawah Tangan Nomor BLC/2016/505 Tanggal 27 Juli 2016 yang dibuat secara dibawah tangan;
  5. Sebidang tanah dan bangunan tinggal sekaligus tempat usaha yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 65 (belakang bangunan eks dealer YAMAHA), RT 007 RW 001, Kelurahan/Desa Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 422 tanggal 22/07/1993 atas nama Eni Rohyani dengan luas tanah 280 m2, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp 298.600.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan APHT Nomor 158/2016 tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Shinta Handini Putri, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Metro serta telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan  Kota Metro vide Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 652/2016 tanggal 29/08/2016.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 422 tanggal 22/07/1993 atas nama eni Rohyani, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Ritel BNI No. 2016.459.142 yang dibuat di Metro pada tanggal 27 Juli 2016.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertipikat Hak Milik Nomor 422 tanggal 22/07/1993 atas nama Eni Rohyani untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak