Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Met ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H. DEDEN KURNIAWAN Bin ZUHRIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-114/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN KURNIAWAN Bin ZUHRIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/MTR/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

DEDEN KURNIAWAN Bin ZUHRIDIN;

Tempat lahir

:

Ganti Warno;

Umur/tgl.lahir

:

28 Tahun / 22 Desember 1995;

Jenis kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun III RT. 012 RW 002 Desa Gantimulyo, Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

Paket C (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik Polres Metro
  • Diperpanjang Kepala  Kejaksaaan Negeri Metro
  • Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
  • Perpanjangan Kedua

               oleh Ketua PN

  • Penahanan Oleh JPU

 

 

:

:

 

:

 

:

 

:

 

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024;

Sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024;

 

Sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d tanggal 29 April 2024;

 

Sejak tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024.

 

Sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa DEDEN KURNIAWAN BIN ZUHRIDIN bersama-sama dengan Saksi BRIAN ADAM BIN CONDRO (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Metro Wates Desa Pujodadi Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Metro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa DEDEN KURNIAWAN BIN ZUHRIDIN datang ke rumah Saksi BRIAN ADAM BIN CONDRO yang beralamat di jalan Dusun II, Rt/Rw: 007/002, Kelurahan Gantimulyo, Kec. Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, setelah beberapa saat mengobrol, Saksi BRIAN ADAM meminjam handphone milik Terdakwa DEDEN KURNIAWAN kemudian mengetik di pencarian instagram,”...PENJUAL SABU...”, lalu Saksi BRIAN ADAM melihat instastory dari akun AJUU bergambar bong dan sabu, kemudian Saksi BRIAN ADAM langsung menunjukkan instagram akun AJUU kepada Terdakwa DEDEN KURNIAWAN dan mengajak Terdakwa DEDEN KURNIAWAN untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa DEDEN KURNIAWAN menyetujui untuk membeli narkotika tersebut. Selanjutnya, Saksi BRIAN ADAM mengirim pesan Direct Message (DM) ke akun instagram AJUU untuk membeli Narkotika jenis sabu menggunakan handphone milik Terdakwa DEDEN KURNIAWAN. Kemudian Saksi BRIAN ADAM memesan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada akun AJUU dengan rincian pembayaran Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dari Terdakwa, dan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dari Saksi BRIAN ADAM. Selanjutnya akun AJUU mengirimkan nomor DANA. Sekira pada pukul 15.00 WIB, Saksi BRIAN ADAM menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000 kepada Terdakwa DEDEN KURNIAWAN, kemudian Terdakwa DEDEN KURNIAWAN berpamitan untuk pulang ke rumah Terdakwa DEDEN KURNIAWAN. Selanjutnya, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa DEDEN KURNIAWAN melalui BRILINK yang berada di Desa Badran, Kec. Pekalongan. Kemudian,  sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi BRIAN ADAM dan mengajak Saksi BRIAN ADAM untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dipesan melalui akun instagram AJUU. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Saksi BRIAN ADAM menuju ke titik lokasi yang sudah dikirim oleh akun AJUU di jembatan yang terletak di Jalan Raya Metro Wates Desa Pujodadi Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung, setibanya di tempat tersebut, Saksi BRIAN ADAM menemukan 1 (satu) buah kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diletakkan di tanah ditutupi oleh batu bata. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi BRIAN ADAM dan Terdakwa DEDEN KURNIAWAN pergi menjauh dari tempat tersebut (kurang lebih sekitar 50 meter) untuk membagi sabu tersebut menjadi 2 plastik narkotika dengan cara Terdakwa membakar plastik rokok dan dibentuk agar bisa digunakan untuk mewadahi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi BRIAN ADAM memasukkan sebagian narkotika tersebut ke plastik rokok yang sudah Terdakwa DEDEN KURNIAWAN bentuk, dengan tujuan agar bisa dipakai selama 2 (dua) hari. Setelah membagi narkotika tersebut, Saksi BRIAN ADAM dan Terdakwa DEDEN KURNIAWAN menuju arah rumah Saksi BRIAN ADAM dan Terdakwa Terdakwa DEDEN KURNIAWAN.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,160 gram, dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,099 gram yang masing-masing merupakan Narkotika jenis Sabu adalah barang bukti yang dibeli oleh Terdakwa DEDEN KURNIAWAN bersama-sama dengan Saksi BRIAN ADAM
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 305/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang dilakukan oleh Kepolisian RI Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditanda tangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik, ANDRE TAUDIK, S.T,MT. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm selaku Pemeriksa pada laboratorium forensik dan SUGENG HARIYADI, SIK,MH sebagai Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,160 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 517/2024/NNF;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,099 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 518/2024/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan bolume 25 ml, milik Tersangka An. DEDEN KURNIAWAN BIN ZUHRIDIN selanjutnya dalam berita acara disebut BB 529/2024/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan bolume 25ml, milik tersangka an. BRIAN ADAM Bin CONDRO, selanjutnya dalam Berita Acara disebut dengan BB 520/2024/NNF.

selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratorium Kriminalistik didapatkan hasil sebagai berikut:

  • BB 517/2024/NNF dan 518/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB 519/2024/NNF dan BB 520/2024/NNF tidak mengandung sediaan Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BRIAN ADAM (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam melakukan perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut tanpa Ijin dari Pihak yang Berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

      ATAU

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa DEDEN KURNIAWAN BIN ZUHRIDIN bersama-sama dengan Saksi BRIAN ADAM BIN CONDRO (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jl. Dr. Sutomo Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi FERRY GUNAWAN BIN M. ZEN, Saksi I WAYAN WIDARTA PUTRA SAKSANA SH., MH Anak dari I MADE WIDANA, (masing-masing saksi merupakan anggota Polres Metro) mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) orang yang membawa narkotika menuju ke arah Jl. Dr. Sutomo, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi FERRY GUNAWAN, Saksi I WAYAN WIDARTA dan beberapa anggota Sat Resnarkoba Polres Metro menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang masing-masing bernama BRIAN ADAM dan DEDEN KURNIAWAN, yang pada saat dilakukan penggeledahan badan pada saksi BRIAN ADAM BIN CONDRO tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada Terdakwa DEDEN KURNIAWAN BIN ZUHRIDIN ditemukan sebuah dompet kulit warna hitam dari saku celana bagian kanan belakang milik Terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi oleh Saksi FERRY GUNAWAN dan Saksi I WAYAN WIDARTA PUTRA SAKSANA, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap Saksi BRIAN ADAM dan Terdakwa DEDEN KURNIAWAN, diketahui informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika yang didapatkan oleh Saksi BRIAN ADAM dan Terdakwa dengan cara memesan di akun instagram AJUU seharga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan menggunakan uang Saksi BRIAN ADAM sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), dan uang Terdakwa sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa DEDEN KURNIAWAN berpamitan untuk pulang ke rumah Terdakwa DEDEN KURNIAWAN. Selanjutnya, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa DEDEN KURNIAWAN melalui BRILINK yang berada di Desa Badran, Kec. Pekalongan. Kemudian,  sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa DEDEN KURNIAWAN datang ke rumah Saksi BRIAN ADAM dan mengajak Saksi BRIAN ADAM untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dipesan melalui akun instagram AJUU. Selanjutnya, Terdakwa DEDEN KURNIAWAN dan Saksi BRIAN ADAM menuju ke titik lokasi yang sudah dikirim oleh akun AJUU di jembatan yang terletak di Jalan Raya Metro Wates Desa Pujodadi Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah, setibanya di tempat tersebut, Saksi BRIAN ADAM menemukan 1 (satu) buah kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diletakkan di tanah ditutupi oleh batu bata. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi BRIAN ADAM dan Terdakwa DEDEN KURNIAWAN pergi menjauh dari tempat tersebut (kurang lebih sekitar 50 meter) untuk membagi sabu tersebut menjadi 2 plastik narkotika dengan cara Terdakwa DEDEN KURNIAWAN membakar plastik rokok dan dibentuk agar bisa digunakan untuk mewadahi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi BRIAN ADAM memasukkan sebagian narkotika tersebut ke plastik rokok yang sudah Terdakwa DEDEN KURNIAWAN bentuk, dengan tujuan agar bisa dipakai selama 2 (dua) hari. Selanjutnya Terdakwa DEDEN KURNIAWAN bersama dengan Saksi BRIAN ADAM beserta barang bukti diamankan ke Polres Metro.
  • Bahwa Terdakwa DEDEN KURNIAWAN mengakui barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,160 gram, dan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,099 gram yang masing-masing merupakan Narkotika jenis Sabu adalah barang bukti yang dibeli oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BRIAN ADAM
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 305/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang dilakukan oleh Kepolisian RI Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang ditanda tangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik, ANDRE TAUDIK, S.T,MT. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik, DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm selaku Pemeriksa pada laboratorium forensik dan SUGENG HARIYADI, SIK,MH sebagai Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,160 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 517/2024/NNF;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,099 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 518/2024/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan bolume 25 ml, milik Tersangka An. DEDEN KURNIAWAN BIN ZUHRIDIN selanjutnya dalam berita acara disebut BB 529/2024/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan bolume 25ml, milik tersangka an. BRIAN ADAM Bin CONDRO, selanjutnya dalam Berita Acara disebut dengan BB 520/2024/NNF.

selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratorium Kriminalistik didapatkan hasil sebagai berikut:

  • BB 517/2024/NNF dan 518/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB 519/2024/NNF dan BB 520/2024/NNF tidak mengandung sediaan Narkotika.
  • Bahwa, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BRIAN ADAM (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam melakukan perbuatan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

    

Metro, 11 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 199705142022032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya