Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Cidera Janji)3.
- Menetapkan Sita Jaminan terhadap (Satu) Unit MobilDAIHATSU ALL NEW XENIA X 1.3 M BENSIN MT No. Polisi B 1636 WFY TAHUN 2012, WARNA SILVER METALIKNo.Rangka: HKV1BA1JCK013393, No.Mesin : MA16930, atas nama Siswanto4.5.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Unit MobilDAIHATSU ALL NEW XENIA X 1.3 M BENSIN MT No. Polisi B 1636 WFY TAHUN 2012, WARNA SILVER METALIKNo.Rangka: HKV1BA1JCK013393, No.Mesin : MA16930, atas nama Siswanto
- Menyatakan Sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 8111220200400041 Tertanggal 30April 20201
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika Sejumlah Rp156.880.000 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ).
- Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |