Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Met MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H ALVIAN Bin ABDUL GANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-53/L.8.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIAN Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/MTR/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

ALVIAN bin ABDUL GANI

Sukadana

51 Tahun / 10 Oktober 1972

Laki-laki

Indonesia

Desa Telogo Rejo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur

Islam

Buruh Harian Lepas

SD (kelas III)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
      • Ditangkap sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 12 Januari 2024;
      • Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Metro sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024;
      • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024;
      • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa ALVIAN bin ABDUL GANI pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di LAPO TUAK UCOK yang beralamat di Jl. Nurul Iman Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perlaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar jam 23.00 WIB, Terdakwa datang ke LAPO TUWAK UCOK yang berlamat di Jl. Nurul Iman Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro untuk minum tuak, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar jam 02.30 WIB, Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM datang ke LAPO TUWAK UCOK bersama dengan Saksi ADI SAPUTRA alias JALO bin TARMIN, lalu Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM mendengar ada keributan antara sdri. NENENG dengan sdri. INDAH tentang kehilangan handphone dan mencoba melerai, tapi Terdakwa memotong dan berkata “UDAH LO GAK USAH IKUT CAMPUR KALO GAK TAU APA-APA”, dijawab oleh Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM “KAN SAYA NENGAHIN JIKA TIDAK ADA BUKTI JANGAN MENUDUH ORANG”, lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “YA UDAH KALO LO GAK SENENG SAMA GUA MINGGIR” hingga terjadi percecokan, kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkan ke arah dada kiri Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM namun meleset sehingga mengenai ketiak sebelah kiri Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM, lalu Terdakwa kembali melakukan tusukan kedua hingga terkena dada sebelah kiri dan menusuk kembali tusukan ketiga mengenai bagian perut kanan Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM hingga dilerai oleh Saksi ANTONI SAPUTRA bin SULAIMAN lalu Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM dibawa ke rumah sakit oleh Saksi ADI SAPUTRA alias JALO bin TARMIN;
    • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 220/0427.B/LL-2/2024 dengan No. Rekam Medis: 396322 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rony Oktarizal, Sp.B yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan identitas:

Nama                   

:

KORNELIS

Nomor Identitas             

:

1872042609850004

Kewarganegaraan          

:

Indonesia

Jenis kelamin                   

:

Laki-laki

Tempat / tgl lahir

:

Metro, 26 September 1985

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Agama                 

:

Islam

Alamat

:

Jl. Way Bunut no.05 Rt/Rw 20/25 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro

dengan hasil Pemeriksaan Fisik yaitu pada batang tubuh ditemukan:

  • pada dada sebelah kiri, sebelas sentimeter dari garis tengah, tujuh koma lima sentimeter dibawah puncak bahu kiri, terdapat luka terbuka, ukuran tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, kedalaman luka empat koma lima sentimeter.
  • pada dada sebelah kiri, dua belas koma lima sentimeter dari garis tengah, sepuluh sentimeter dibawah puncak bahu kiri, terdapat luka terbuka, ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, kedalaman luka tiga koma dua sentimeter.

dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Medik terdapat 2 (dua) buah luka terbuka pada dada sebelah kiri, akibat kekerasan tajam;

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM mengalami 2 (dua) buah luka terbuka pada dada sebelah kiri.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                               

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ALVIAN bin ABDUL GANI pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di LAPO TUAK UCOK yang beralamat di Jl. Nurul Iman Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap Saksi Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar jam 23.00 WIB, Terdakwa datang ke LAPO TUWAK UCOK yang berlamat di Jl. Nurul Iman Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro untuk minum tuak, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar jam 02.30 WIB, Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM datang ke LAPO TUWAK UCOK bersama dengan Saksi ADI SAPUTRA alias JALO bin TARMIN, lalu Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM mendengar ada keributan antara sdri. NENENG dengan sdri. INDAH tentang kehilangan handphone dan mencoba melerai, tapi Terdakwa memotong dan berkata “UDAH LO GAK USAH IKUT CAMPUR KALO GAK TAU APA-APA”, dijawab oleh Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM “KAN SAYA NENGAHIN JIKA TIDAK ADA BUKTI JANGAN MENUDUH ORANG”, lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “YA UDAH KALO LO GAK SENENG SAMA GUA MINGGIR” hingga terjadi percecokan, kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkan ke arah dada kiri Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM namun meleset sehingga mengenai ketiak sebelah kiri Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM, lalu Terdakwa kembali melakukan tusukan kedua hingga terkena dada sebelah kiri dan menusuk kembali tusukan ketiga mengenai bagian perut kanan Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM hingga dilerai oleh Saksi ANTONI SAPUTRA bin SULAIMAN lalu Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM dibawa ke rumah sakit oleh Saksi ADI SAPUTRA alias JALO bin TARMIN;
    • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 220/0427.B/LL-2/2024 dengan No. Rekam Medis: 396322 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rony Oktarizal, Sp.B yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan identitas:

Nama                   

:

KORNELIS

Nomor Identitas             

:

1872042609850004

Kewarganegaraan          

:

Indonesia

Jenis kelamin                   

:

Laki-laki

Tempat / tgl lahir

:

Metro, 26 September 1985

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Agama                 

:

Islam

Alamat

:

Jl. Way Bunut no.05 Rt/Rw 20/25 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro

dengan hasil Pemeriksaan Fisik yaitu pada batang tubuh ditemukan:

  • pada dada sebelah kiri, sebelas sentimeter dari garis tengah, tujuh koma lima sentimeter dibawah puncak bahu kiri, terdapat luka terbuka, ukuran tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, kedalaman luka empat koma lima sentimeter.
  • pada dada sebelah kiri, dua belas koma lima sentimeter dari garis tengah, sepuluh sentimeter dibawah puncak bahu kiri, terdapat luka terbuka, ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter, kedalaman luka tiga koma dua sentimeter.

dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Medik terdapat 2 (dua) buah luka terbuka pada dada sebelah kiri, akibat kekerasan tajam;

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM mengalami 2 (dua) buah luka terbuka pada dada sebelah kiri yang mengakibatkan Saksi KORNELIS alias ELENG bin YUDI WELEM tidak dapat melakukan pekerjaan dan tidak dapat mengangkat beban yang berat.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                            Metro, 20 Maret 2024

                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                   MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H.

                                                                                                     AJUN JAKSA MADYA Nip. 199511032020121010

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya