Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Met BIRSYE NIADORA S.H ANDI SETIYAWAN Bin SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-123/L.8.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SETIYAWAN Bin SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/MTR/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA 

Nama lengkap

:

ANDI SETIYAWAN BIN SUYONO

Tempat lahir

:

Karangrejo

Umur/tgl.lahir

:

18 Tahun/10 Agustus 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Karang Rejo RT/RW 026/007 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. PENAHANAN

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 02.30 wib di Jalan Kunang Gang Nusantara I Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

 

Dilakukan penahanan rutan oleh:

  • Penyidik                                                                 :  sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum         :  sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 05 Juli 2024;
  • Penuntut Umum                                                :  sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 20 Juli 2024;

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa Andi Setiyawan bin Suyono bersama-sama dengan Anak Saksi Andreas Firnanda bin Slamet Rianto (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 02.30 wib, atau dalam Bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Kunang Gang Nusantara I Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 01.20 wib, Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda bin Slamet Rianto (berdasarkan Akta Kelahiran nomor: 1872CLI0908200707077 tertanggal 09 Agustus 2007 Anak Andreas Firnanda pada saat terjadinya tindak pidana berusia 17 (tujuh belas) tahun) sedang mengobrol di depan sebuah warung di daerah Karangrejo, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda mempunyai keinginan untuk mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla, setelah itu Anak Saksi Andreas Firnanda memesan narkotika jenis tembakau gorilla melalui akun instagram "DOUBLE DATE" seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian akun tersebut mengirimkan nomor DANA dan Anak Saksi Andreas Firnanda mengirimkan uang melalui akun DANA milik Terdakwa. Setelah akun tersebut mengirimkan titik lokasi, lalu Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda pergi mengambil narkotika jenis tembakau gorilla dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 3604 FK dengan nomor rangka MH1JFZ138KK325092 nomor mesin JFZ1E3325213 milik teman Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di titik lokasi pengambilan yaitu di Jalan Kunang Gang Nusantara I Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, pada saat sedang mencari narkotika jenis tembakau gorilla, Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda langsung ditegur oleh Saksi M. Davi Rivaldo bin Afrizal dan Saksi Ferly Putra Elsandi bin Suwandi dan menanyakan alasan berada di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda menjawab sedang mapping atau mencari narkotika jenis tembakau gorilla, selanjutnya Saksi M. Davi Rivaldo dan Saksi Ferly Putra Elsandi ikut mencari dan ditemukan dibalik batu berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis tembakau gorilla, kemudian datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis tembakau gorilla tersebut didapat dengan menggunakan uang Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda masing-masing Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan digunakan setelah mengambil narkotika jenis tembakau gorilla di titik pengambilan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla sekitar 1 minggu sebelum penangkapan yaitu pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 wib di kuburan daerah Karang Rejo dan dalam 1 minggu Terdakwa bisa 1 kali mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla.
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla dengan cara tembakau gorilla diletakkan di atas kertas papir kemudian dilinting dan dibakar untuk selanjutnya dihisap seperti menghisap rokok.

 

------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1072 / NNF / 2024  tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., dan diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,391 (nol koma tiga ratus sembilan puluh satu) gram disimpulkan positif mengandung AB-CHMINACA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine Terdakwa Andi Setiyawan bin Suyono disimpulkan tidak mengandung sediaan Narkotika.

 

------------ Bahwa Terdakwa Andi Setiyawan bin Suyono dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. ---------------

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa Andi Setiyawan bin Suyono bersama-sama dengan Anak Saksi Andreas Firnanda bin Slamet Rianto (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 02.30 wib, atau dalam Bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Kunang Gang Nusantara I Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 01.20 wib, Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda bin Slamet Rianto (berdasarkan Akta Kelahiran nomor: 1872CLI0908200707077 tertanggal 09 Agustus 2007 Anak Andreas Firnanda pada saat terjadinya tindak pidana berusia 17 (tujuh belas) tahun) sedang mengobrol di depan sebuah warung di daerah Karangrejo, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda mempunyai keinginan untuk mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla, setelah itu Anak Saksi Andreas Firnanda memesan narkotika jenis tembakau gorilla melalui akun instagram "DOUBLE DATE" seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian akun tersebut mengirimkan nomor DANA dan Anak Saksi Andreas Firnanda mengirimkan uang melalui akun DANA milik Terdakwa. Setelah akun tersebut mengirimkan titik lokasi, lalu Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda pergi mengambil narkotika jenis tembakau gorilla dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 3604 FK dengan nomor rangka MH1JFZ138KK325092 nomor mesin JFZ1E3325213 milik teman Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di titik lokasi pengambilan yaitu di Jalan Kunang Gang Nusantara I Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, pada saat sedang mencari narkotika jenis tembakau gorilla, Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda langsung ditegur oleh Saksi M. Davi Rivaldo bin Afrizal dan Saksi Ferly Putra Elsandi bin Suwandi dan menanyakan alasan berada di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda menjawab sedang mapping atau mencari narkotika jenis tembakau gorilla, selanjutnya Saksi M. Davi Rivaldo dan Saksi Ferly Putra Elsandi ikut mencari dan ditemukan dibalik batu berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis tembakau gorilla, kemudian datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis tembakau gorilla tersebut didapat dengan menggunakan uang Terdakwa dan Anak Saksi Andreas Firnanda masing-masing Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan akan digunakan setelah mengambil narkotika jenis tembakau gorilla di titik pengambilan.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla sekitar 1 minggu sebelum penangkapan yaitu pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 wib di kuburan daerah Karang Rejo dan dalam 1 minggu Terdakwa bisa 1 kali mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla.
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorilla dengan cara tembakau gorilla diletakkan di atas kertas papir kemudian dilinting dan dibakar untuk selanjutnya dihisap seperti menghisap rokok.

 

------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1072 / NNF / 2024  tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., dan diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,391 (nol koma tiga ratus sembilan puluh satu) gram disimpulkan positif mengandung AB-CHMINACA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 86 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine Terdakwa Andi Setiyawan bin Suyono disimpulkan tidak mengandung sediaan Narkotika.

 

------------ Bahwa Terdakwa Andi Setiyawan bin Suyono dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. ----------------------------------

 ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Metro, 03 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

BIRSYE NIADORA

 AJUN JAKSA NIP. 19930812 201801 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya