Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Met TANIA PUSPITASARI, SH SUKAISIH Binti SUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-63/L.8.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKAISIH Binti SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/MTR/Enz.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SUKAISIH BINTI SUKRI

Tempat lahir

:

Metro;

Umur/tgl.lahir

:

38 tahun / 29 Mei 1985;

Jenis kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jl. Cut Nyak Dien Nomor 70, Rt. 018 Rw. 003, Kel. Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro // Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Kota Metro;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga;

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditahan Oleh Penyidik                   : Tanggal 10 Desember 2023 S.d 29 Desember 2023
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan     : Tanggal 30 Desember 2023 S.d 07 Februari 2024
  • Perpanjang Oleh PN 1                    : Tanggal 08 Februari 2024 S.d 08 Maret 2024
  • Perpanjang Oleh PN 2                    : Tanggal 09 Maret 2024 S.d 07 April 2024
  • Penahanan Oleh JPU                       : Tanggal 25 Maret 2024 S.d 13 April 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

---------Bahwa Terdakwa SUKAISIH BINTI SUKRI pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat sebuah rumah di Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi I Wayan Widarta, SH., MH anak dari I Made Widana dan Saksi Desi Kristyasari anak dari Krisna Murti yang masing-masing merupakan Anggota Polres Metro mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat, Kota Metro, kemudian Saksi I Wayan Widarta, SH., MH melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mencurigai salah satu rumah milik Terdakwa SUKAISIH BINTI SUKRI yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan Para Saksi menemukan barang bukti yang berupa seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di atas mesin air dapur, 2 (dua) buah pirek kaca yang terdapat residu/sisa Narkotika, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas pakai, 1 (satu) buah cottonbud, 1 (satu) buah jarum bekas pakai dan 6 (enam) buah plastik bekas pakai  ditemukan di dapur yang masih berada di dalam rumah tersebut.
  • Bahwa, seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah pirek kaca yang terdapat residu/sisa Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas pakai, 1 (satu) buah cottonbud, 1 (satu) buah jarum bekas pakai dan 6 (enam) buah plastik bekas pakai yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa pernah menggunakannya untuk mengkonsumsi Narkotika bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. NUR (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3514/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T selaku Kabidlabfor Polda Sumsel, Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Andre Taufik, ST., MT, dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kriminalistik telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop coklat berisi 2 (dua) buah pirek kaca yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,057 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1;
  • 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol screaning test berisi urine dengan volume 25 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 dan BB 2 tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

     ATAU

KEDUA:

---------Bahwa Terdakwa SUKAISIH BINTI SUKRI pada suatu waktu antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 dan pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di antara rumah Terdakwa di Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Kota Metro dan rumah Sdri. NUR (DPO) di sekitar Pingled Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi, namun masih di bulan Juli 2023, Sdr. NUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Kota Metro, membawa seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah pirek kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas pakai, 1 (satu) buah) cottonbud, 1 (satu buah jarum bekas pakai, dan 6 (enam) buah plastik bekas pakai, dan menitipkan barang-barang tersebut di rumah Terdakwa jika nanti akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa, sudah tersedia alat hisap/bong tersebut, dan Terdakwa sempat akan membuang barang-barang tersebut tetapi tidak diperbolehkan oleh Sdr. NUR(DPO).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi, pada Bulan Agustus 2023 Sdr. NUR (DPO) menelepon Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. NUR (DPO) mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara di bagi dua (patungan) masing-masing membayar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira 3 (tiga) jam kemudian Sdr. NUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membawa Narkotika jenis sabu yang tidak Terdakwa ketahui jumlahnya, yang kemudian dikonsumsi dengan cara menyiapkan seperangkat alat hisap yang disebut Bong, lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam pirex, setelah itu sabu dalam pirex tersebut dibakar bawahnya kemudian asapnya dihisap melalui mulut lalu dibuang perlahan-lahan melalui mulut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. NUR (DPO) menelepon Terdakwa untuk meminta uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) yang dipergunakan untuk membeli Narkotika dengan cara ada seseorang yang akan datang ke rumah Terdakwa namun tidak terdakwa kenal sebelumnya untuk mengambil yang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) tersebut kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. NUR menelepon terdakwa untuk datang ke rumahnya. Setibanya Terdakwa di rumah Sdr. NUR (DPO), Terdakwa melihat alat hisap sudah siap di atas lantai dapur rumahnya, alat hisap tersebut terbuat dari botol minuman air mineral merek AQUA sudah terpasang pipet dan pipet. Kemudian Sdr. NUR (DPO) menyerahkan bong yang sudah terdapat sabu tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa membakar pirek tersebut dan Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan selajutnya Terdakwa menyerahkan kembali bong tersebut kepada Sdr. NUR (DPO)  dan Sdr. NUR (DPO) kembali membakar pirek yang masih terdapat sisa sabu tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui berapa kali Sdr. NUR (DPO) menghisap sabu tersebut karena Terdakwa langsung pindah duduk ke ruang tamu rumah Sdr. NUR (DPO).
  • Bahwa, seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah pirek kaca yang terdapat residu/sisa Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan bekas pakai, 1 (satu) buah cottonbud, 1 (satu) buah jarum bekas pakai dan 6 (enam) buah plastik bekas pakai yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa pernah menggunakannya untuk mengkonsumsi Narkotika bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. NUR (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3514/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T selaku Kabidlabfor Polda Sumsel, Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Andre Taufik, ST., MT, dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kriminalistik telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop coklat berisi 2 (dua) buah pirek kaca yang masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,057 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1;
  • 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol screaning test berisi urine dengan volume 25 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 dan BB 2 tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin dari yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

       METRO, 25 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

TANIA PUSPITASARI, SH

AJUN JAKSA NIP.199208312018012001

Pihak Dipublikasikan Ya