Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Met AGISA TRI HANDIAS, S.H. EPENDI Bin MUHAMMAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-106/L.8.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGISA TRI HANDIAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPENDI Bin MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/MTR/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

EPENDI Bin MUHAMMAD SALEH

Tempat Lahir

:

Sukadana

Umur / Tanggal Lahir

:

35 tahun / 01 Desember 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gedung Dalem RT/RW 002/- Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur

Bandar Jaya Timur RT//RW 005/002 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh 

Pendidikan

:

SD (Kelas II)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan

:

29 Maret 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

30 Maret 2024 s/d 18 April 2024

  1. Perpanjangan oleh PU

:

19 April 2024 s/d 28 Mei 2024

  1. Penuntut Umum

:

28  Mei 2024 s/d 16 Juni 2024

 

  1. D A K W A A N :  

-------- Bahwa Terdakwa EPENDI Bin MUHAMMAD SALEH bersama-sama dengan IWAN (DPO) dan ATULLAH (DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl Madura III Rt.015 Rw.005 Kebon Cengkeh Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB IWAN mendatangi terdakwa yang sedang bekerja sebagai kuli panggul di gudang beras Dolog untuk mengajaknya pergi ke Kota Metro, dan terdakwa menjawab “NANTI DULU KARENA SAYA SEDANG BEKERJA”. Lalu sekira pukul 09.00 WIB IWAN kembali mendatangi terdakwa untuk mengajaknya pergi, lalu terdakwa menjawab “SEBENTAR, MAU MENJEMPUT ANAK DULU DAN SEKALIAN MAU MENITIPKAN ANAK KE RUMAH TETANGGA”. Kemudian setelah menitipkan anaknya, terdakwa meminta IWAN agar memesankan ojek online untuk pergi bertemu IWAN dan ATULLAH yang berboncengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam tahun 2022 milik IWAN menuju daerah SD Negeri 12 Metro yang merupakan lokasi yang telah disepakati bersama. Setelah bertemu di lokasi tersebut, terdakwa, IWAN, dan ATULLAH berboncengan 3 (tiga) menuju Kota Metro untuk mencari rumah sebagai target pencurian.
  • Sekira pukul 14.45 WIB IWAN melihat sebuat rumah kontrakan milik saksi korban YUS SANDRA bin ARMEN yang beralamat di Jl Madura III Rt.015 Rw.005 Kebon Cengkeh Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro. Kemudian setelah dipastikan situasi dan kondisi aman, dengan posisi terdakwa memantau di seberang rumah milik saksi korban YUS SANDRA bin ARMEN, ATULLAH berdiri di depan pintu, sedangkan IWAN terlebih dahulu merusak 2 (dua) buah gembok sebagai kunci pintu rumah dengan menggunakan menggunakan obeng jenis min (-), kemudian IWAN memasuki rumah kontrakan tersebut untuk mengambil barang-barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA ZR. Warna Hitam, Nopol BE 4906 FF, Noka : MH35D9205C/706430, Nosim : 5D91706436, Th. 2012 An. YUS SANDRA milik sdr. YUS SANDRA bin ARMEN dan 1 (satu) buah Helm GM Trail warna Orange biru milik sdr. MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN bin YUS SANDRA yang diletakkan di atas kaca spion Sepeda motor tersebut. Lalu setelah mengeluarkan dari rumah tersebut, IWAN menyerahkannya kepada terdakwa dan terdakwa langsung membawa pergi dari rumah kontrakan tersebut.
  • Pada saat perjalanan dari rumah tersebut, terdakwa berpapasan dengan saksi YUSLIANA SARI Binti HERMANSYAH yang merupakan istri dari sdr. YUS SANDRA bin ARMEN dan saksi MUHAMMAD NOVAL PRADANA Bin ANSYORY sebagai tetangga saksi YUS SANDRA bin ARMEN yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan meneriaki terdakwa “maling-maling” secara berulang sehingga terdakwa langsung dengan cepat membawa sepeda motor tersebut menuju pasar dan melewati kantor SAMSAT Kota Metro, kemudian tepat di persimpangan samping POLRES Metro terdakwa terjatuh dari sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri menuju Kantor BAPPEDA Kota Metro, kemudian pada saat terdakwa berada di halaman kantor tersebut terdakwa berhasil ditangkap, dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan di Polres Metro.
  • Bahwa ATULLAH dan IWAN berhasil melarikan diri dengan cara berpencar dari terdakwa saat terdakwa diteriaki “maling” oleh saksi YUSLIANA SARI Binti HERMANSYAH dan saksi MUHAMMAD NOVAL PRADANA Bin ANSYORY.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YUS SANDRA bin ARMEN mengalami kerugian dengan total sekira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

 ----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------

 

 

 

 

Metro, 03 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

AGISA TRI HANDIAS, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19970128 202203 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya