Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan, penyidikan terhadap diri pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang oleh Polres Kota Metro Satuan Reserse Kriminal Umum Cq Unit PPA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penyidikan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|