Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.Sus/2024/PN Met | PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH. | NATASHA SATRIANI anak dari SIGIT WITONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2024/PN Met | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-119/L.8.12/Eku.2/02/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/MTR/Eku.2/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
PERTAMA Bahwa terdakwa NATASHA SATRIANI anak dari SIGIT WITONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pada tahun 2021 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Sekira Jam 10.00 WIB atau setidak – tidaknya masih dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Bank Sinar Mas KCP Metro yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman NO 872 RT 00 RW 00 Titik Koordinat Imopuro Metro Pusat Kota Metro Lampung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam kondisi sebagai berikut sebagai berikut : Bahwa terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO mulai bekerja pada Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 dan menjabat sebagai Relationship Officer sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk. Nomor : SK.1211 / 2020 / PRESDIR-HCRS, tanggal 08 Juli 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Bank Sinarmas, Tbk. Kemudian, terhitung mulai tanggal 06 Mei 2021 Sdri. NATASHA SATRIANI tersebut dipromosikan sebagai Senior Relationship Officer sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk. Nomor : SK.1278 / 2021 / PRESDIR-HCRS, tanggal 15 Juni 2021 tentang Pengangkatan Senior Relationship Officer PT. Bank Sinarmas, Tbk.
Adapun tugas dari terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO selaku Senior Relationship Officer pada Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung tersebut adalah memasarkan produk Bank Sinarmas dan rekanan Bank Sinarmas. Atas pelaksanaan tugas sebagai Senior Relationship Officer Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung itu, terdakwa NATASHA SATRIANI diupah / digaji oleh PT. Bank Sinarmas, Tbk. sejumlah Rp. 3.947.900,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) yang dibayarkan setiap akhir bulan setiap bulannya dengan cara ditransfer ke Rekening Bank Sinarmas milik terdakwa NATASHA SATRIANI. Selain dari pada itu terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO mendapatkan insentif dari hasil penjualannya dengan perkiraan sekira Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari penjualan produk asuransi perkiraan insentif yang diperoleh sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang diterima pada periode Desember 2020 sampai dengan Desember 2021. Adapun cara terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank adalah dengan cara terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO menjualkan produk Bank Sinarmas maupun produk rekanan Bank Sinarmas kepada nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung antara lain :
Setelah nasabah tersebut menyetujui untuk melakukan pembelian ternyata uang yang diberikan oleh nasabah tersebut tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya melainkan ditransfer oleh NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO ke rekening lain yang tidak dikenal dan tidak ada hubungannya dengan nasabah pemilik uang dan ada yang di transfer terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO ke rekening saksi SIGIT WITONOANAK DATI EMTE SALIB (ayah) , saksi CLAUDIA ALEXANDRA THEODORINE (ibu) , saksi HENDIDIT ANAK DARI SUMANTO (teman) dengan maksud agar dapat ditransfer ke nasabah Sinarmas lainnya. Setelah itu, NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO membuat dokumen palsu berupa :
dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Unit Handphone milik terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO lalu dicetak di salah satu percetakan didekat Kampus di daerah Kota Metro serta menggunakan juga alat berupa 1 (Satu) Unit Komputer yang ada di Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung. Kemudian, semua dokumen palsu yang dibuat oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO tersebut yang dipalsukan adalah pada seluruh bagian isinya karena semua transaksi sebagaimana yang diterangkan oleh dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak pernah terjadi serta pihak Bank Sinarmas KCP Metro Lampung maupun pihak Sinarmas Sekuritas tidak pernah menerbitkan dokumen-dokumen tersebut dan tidak tercatat di dalam sistem perbankan Bank Sinarmas. Bahwa terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO kemudian memberikan dokumen palsu kepada nasabah untuk membuktikan dan meyakinkan nasabah bahwa uang yang dibelikan produk dari Bank SINARMAS telah selesai ditransaksikan. Bahwa Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WOTONO kemudian mengakses Aplikasi Mobile Banking melalui Handphone milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung dengan cara menawarkan bantuan kepada nasabah untuk membeli pulsa seluler dan menukar Simas Poin dengan Token PLN maupun Pulsa Seluler¸melakukan Top up Prime Link (produk asuransi milikrekanan sinarmas) Setelah nasabah memberikan persetujuan dengan menyerahkan hanphonenya kepada terdakwa NATASHA SATRIANI, kemudian terdakwa NATASHA SATRIANI dapat mengakses Aplikasi Mobile Banking milik nasabah tersebut, kemudian mengambil uang dari dalam rekening nasabah antara lain :
dengan cara ditransfer ke rekening lain yang tidak dikenal dan tidak ada hubungannya dengan nasabah pemilik pemilik nasabah tersebut ke rekening saksi SIGIT WITONOANAK DATI EMTE SALIB (ayah) , saksi CLAUDIA ALEXANDRA THEODORINE (ibu) , saksi HENDIDIT ANAK DARI SUMANTO (teman). Adapun Uang milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung yang didapat terdakwa dari perbuatannya yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank tersebut totalnya Rp. 5.705.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Lima Juta Rupiah). Uang nasabah tersebut kemudian ditempatkan oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO ke beberapa rekening milik beberapa nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung diduga dengan maksud untuk :
Selain daripada itu, terdapat juga sejumlah uang yang ditransferkan oleh Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO tersebut ke rekening Bank Sinarmas yang diduga milik saksi SIGIT WITONOANAK DATI EMTE SALIB (ayah) , saksi CLAUDIA ALEXANDRA THEODORINE (ibu) , saksi HENDIDIT ANAK DARI SUMANTO (teman) yang digunakan untuk menyimpan uang dari para nasabah yang berhasil diambil oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan Terdakwa tersebut baru diketahui pada tanggal 18 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di di Kantor Bank Sinar Mas KCP Metro di JL. Jenderal Sudirman NO 872 RT 00 RW 00 Titik Koordinat Imopuro Metro Pusat Kota Metro Lampung, saksi FIONA GIOVANI ANAK DARI CANDRANA SIGIT (alm) yang merupakan anak/putri dari nasabah atas nama saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) datang ke Bank Sinar Mas Kantor Cabang Pembantu Metro Lampung yang saat itu diterima oleh Supervisor Bank atas nama saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO, Sdr. FIONA GIOVANI datang karena ingin melakukan pengecekan terhadap nilai Investasi REKSADANA atas nama LINA dengan membawa TANDA TERIMA PEMBELIAN produk REKSADANA SIMAS SAHAM MAKSIMA atas nama LINA tanggal 11 November 2022 total pembelian bersih Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Setelah saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO menerima surat TANDA TERIMA PEMBELIAN atas nama LINA, kemudian dilakukan pengecekan nomor reksadana atas nama LINA dengan menggunakan komputer Bank dan didapati bahwa REKSADANA atas nama LINA dengan nilai pembelian bersih Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak terdapat pada aplikasi Reksadana atas nama LINA, kemudian saksi FIONA GIOVANI ANAK DARI CANDRANA SIGIT (alm) diminta untuk pulang dan menunggu kabar dari Bank Sinarmas KCP Metro. Kemudian setelah Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO mendapati bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO sebesar Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak tercatat pada sistem Bank Sinarmas, Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO mengecek melalui mutasi rekening atas nama LINA, ternyata uang tersebut masuk ke nomor rekening 00460 111 71 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS, dan karena saksi LINA ANAK DARI HANDOKO adalah nasabah terdakwa NATASHA SATRIANI , kemudian dilakukan conference call dengan terdakwa, dan terdakwa menyampaikan bahwa saksi LINA ANAK DARI HANDOKO ingin meminjamkan uangnya kepada Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Bahwa keesokan harinya terdakwa mendatangi rumahnya Saksi WILDAN RAMADHAN yang beralamat di di Dusun II Rt 08 Rw 005 Pekalongan Lampung Timur, dan terdakwa mengatakan bahwa benar terdakwa telah menggunakan dan memindahkan uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO untuk menutup atau dijadikan talangan pencairan produk prime link Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Pada hari Senin saksi PRIYO HARNUGROHO selaku Sub Branch Manager (Pimpinan Cabang Pembantu) dan Saksi WILDAN RAMADHAN memanggil terdakwa untuk menanyakan terkait dengan uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm), dan saat itu terdakwa masih bertahan menjawab bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) dipinjam oleh Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Namun keesokan harinya terdakwa mengakui kepada saksi PRIYO HARNUGROHO dan Saksi WILDAN RAMADHAN bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (ALM) digunakan untuk menalangi pencairan produk PRIME LINK milik Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta digunakan untuk transfer ke nasabah atas nama Sdr. ANDRIAN EKA DINATA dengan produk SIMAS INVESTA LINK sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan kesimpulan bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) dimasukan ke kedua rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah (saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) ) dengan menggunakan mobile banking nasabah. Bahwa kemudian saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO melakukan monitoring terhadap nomor rekening nasabah lainnya. Sekira tanggal 26 Desember 2022, saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan saksi OKTER JEFRI ANAK DARI LIULHUN KIN selaku Branch Manager Kantor Cabang Lampung mendatangi nasabah atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO dengan maksud memberikan voucher transmart sekaligus melakukan kunjungan ke nasabah, ternyata setelah diperlihatkan handponenya kepada saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO, dengan cara membuka aplikasi SIMOBI didapati bahwa akun SIMOBI atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO sudah log in dan terdapat beberapa transaksi yang saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO tidak melakukan transaksi tersebut dan transaksi tersebut mencurigakan. Saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO kaget sehubungan transaksi tersebut tidak pernah dilakukannya, namun kenapa terdapat dalam history transaksinya. Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO melakukan pengecekan terhadap beberapa data transaksi atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO, dan dari pengecekan data di Bank Sinarmas yang dilakukan Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO, terdapat beberapa transaksi yang tidak dikenal diantaranya :-
Saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO tidak mengenali nama nama tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi tersebut, kemudian saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO menjelaskan bahwa terdakwa pernah datang dan menawarkan bantuan untuk penukaran simas poin melalui mobile banking SimobiPlus dengan cara Handpone saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO dikuasai dan diminta untuk memasukan PIN SIMOBI nya dengan sepengetahuan saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO point nya ditukar dengan token listrik atau pulsa, kemudian saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan saksi OKTER JEFRI ANAK DATI LIU LHUN KHIN melaporkan kejadian ke Kantor Wilayah yang kemudian diteruskan kepada Kantor Pusat, kemudian Kantor pusat menurunkan tim antifraud (investigasi) untuk melakukan audit terhadap terdakwa, kemudian tim antifarud menemukan indikasi adanya uang 7 nasabah yang tidak dicatatkan oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO yang tidak sesuai dengan peruntukannya antara lain :
- Tanggal 17 Oktober 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0040108858 a.n. MELLY LINAWATI PUTRI. - Tanggal 17 Oktober 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0040108858 a.n. MELLY LINAWATI PUTRI. - Tanggal 16 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT. - Tanggal 30 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT. - Tanggal 23 Desember 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Tanggal 23 Desember 2022 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT
- Tanggal 27 April 2022 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Tanggal 27 April 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT
- Tanggal 19 September 2022 Transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0037859354 atas nama ANDRIAN EKA DINATA. - Tanggal 11 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0046011171 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS. - Tanggal 11 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0046011171 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS. - Tanggal 11 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ke Rekening No. 0046011171 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS
- Rekening No. 0040108858 atas nama MELLY LINAWATI PUTRI dengan uang yang ditipu dan digelapkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian transaksi : • Tanggal 13 September 2021 Transfer sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 atas nama PRATIWI. • Tanggal 27 Desember 2021 Transfer sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054283447 atas nama SIGIT WITONO. • Tanggal 02 Februari 2022 Transfer sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Rekening No. 0054477268 atas nama MELLY LINAWATI PUTRI dengan dengan uang yang tidak dicatatkan dalam pembukuan transaksi atau rekening suatu Bank sejumlah Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan rincian transaksi : • Tanggal 16 Juli 2021 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 a.n. PRATIWI. • Tanggal 18 November 2021 Transfer sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 atas nama PRATIWI. • Tanggal 04 Agustus 2022 Transfer sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 a.n. PRATIWI.
Sedangkan untuk sisanya sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) berdasarkan keterangan dari nasabah atas nama MELLY LINAWATI PUTRI maupun terdakwa diberikan oleh nasabah atas nama MELLY LINAWATI PUTRI kepada terdakwa dalam bentuk tunai.
Atas perbuatan terdakwa NATASHA SATRIANI yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank , pihak PT. Bank Sinarmas harus mengganti uang milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung yang telah digunakan oleh Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO. Adapun nilai kerugian yang diderita oleh PT. Bank Sinarmas, Tbk. tersebut adalah sejumlah Rp. 1.963.860.293,55,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Lima Puluh Lima Rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaiman adiatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Tahun 1998 --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pada tahun 2021 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Sekira Jam 10.00 WIB atau setidak – tidaknya masih dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Bank Sinar Mas KCP Metro yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman NO 872 RT 00 RW 00 Titik Koordinat Imopuro Metro Pusat Kota Metro Lampung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan perbuatan membuat Surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbukkan kerugian, karena pemalsuan surat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam kondisi sebagai berikut sebagai berikut : --------------- Bahwa pada tanggal 18 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di di Kantor Bank Sinar Mas KCP Metro di JL. Jenderal Sudirman NO 872 RT 00 RW 00 Titik Koordinat Imopuro Metro Pusat Kota Metro Lampung, Saksi FIONA GIOVANI anak/putri dari nasabah atas nama saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) datang ke Bank Sinar Mas Kantor Cabang Pembantu Metro Lampung yang saat itu diterima oleh Supervisor Bank atas nama saksi WILDAN RAMADHAN. BIN SISWANTO, Sdr. FIONA GIOVANI datang karena ingin melakukan pengecekan terhadap nilai Investasi REKSADANA atas nama LINA dengan membawa TANDA TERIMA PEMBELIAN produk REKSADANA SIMAS SAHAM MAKSIMA atas nama LINA tanggal 11 November 2022 total pembelian bersih Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Setelah saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO menerima surat TANDA TERIMA PEMBELIAN atas nama LINA, kemudian dilakukan pengecekan nomor reksadana atas nama LINA dengan menggunakan komputer Bank dan didapati bahwa REKSADANA atas nama LINA dengan nilai pembelian bersih Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak terdapat pada aplikasi Reksadana atas nama LINA, kemudian Sdr. FIONA GIOVANI meninggalkan Bank Sinarmas. Kemudian setelah Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO mendapati bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO sebesar Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak tercatat pada sistem Bank Sinarmas, Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO mengecek melalui mutasi rekening atas nama LINA, ternyata uang tersebut masuk ke nomor rekening 00460 111 71 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS, dan karena saksi LINA ANAK DARI HANDOKO adalah nasabah terdakwa NATASHA SATRIANI , kemudian dilakukan conference call dengan terdakwa, dan terdakwa menyampaikan bahwa saksi LINA ANAK DARI HANDOKO ingin meminjamkan uangnya kepada Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Bahwa keesokan harinya terdakwa mendatangi rumahnya Saksi WILDAN RAMADHAN yang beralamat di di Dusun II Rt 08 Rw 005 Pekalongan Lampung Timur, dan terdakwa mengatakan bahwa benar terdakwa telah menggunakan dan memindahkan uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO untuk menutup atau dijadikan talangan pencairan produk prime link Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Pada hari Senin saksi PRIYO HARNUGROHO selaku Sub Branch Manager (Pimpinan Cabang Pembantu) dan Saksi WILDAN RAMADHAN memanggil terdakwa untuk menanyakan terkait dengan uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm), dan saat itu terdakwa masih bertahan menjawab bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) dipinjam oleh Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Namun keesokan harinya terdakwa mengakui kepada saksi PRIYO HARNUGROHO dan Saksi WILDAN RAMADHAN bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (ALM) digunakan untuk menalangi pencairan produk PRIME LINK milik Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta digunakan untuk transfer ke nasabah atas nama Sdr. ANDRIAN EKA DINATA dengan produk SIMAS INVESTA LINK sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan kesimpulan bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) dimasukan ke kedua rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah (saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) ) dengan menggunakan mobile banking nasabah. Bahwa kemudian saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO melakukan monitoring terhadap nomor rekening nasabah lainnya. Sekira tanggal 26 Desember 2022, saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan saksi OKTER JEFRI ANAK DARI LIULHUN KIN selaku Branch Manager Kantor Cabang Lampung mendatangi nasabah atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO dengan maksud memberikan voucher transmart sekaligus melakukan kunjungan ke nasabah, ternyata setelah diperlihatkan handponenya kepada saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BANMBANG HARTONP, dengan cara membuka aplikasi SIMOBI didapati bahwa akun SIMOBI atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO sudah log in dan terdapat beberapa transaksi yang saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO tidak melakukan transaksi tersebut dan transaksi tersebut mencurigakan. Saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO kaget sehubungan transaksi tersebut tidak pernah dilakukannya, namun kenapa terdapat dalam history transaksinya. Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO melakukan pengecekan terhadap beberapa data transaksi atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO, dan dari pengecekan data di Bank Sinarmas yang dilakukan Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO, terdapat beberapa transaksi yang tidak dikenal diantaranya :-
saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO tidak mengenali nama nama tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi tersebut, kemudian saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO menjelaskan bahwa terdakwa pernah datang dan menawarkan bantuan untuk penukaran simas poin melalui mobile banking SimobiPlus dengan cara Handpone saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO dikuasai dan diminta untuk memasukan PIN SIMOBI nya dengan sepengetahuan saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO point nya ditukar dengan token listrik atau pulsa, kemudian saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan saksi OKTER JEFRI ANAK DATI LIU LHUN KHIN melaporkan kejadian ke Kantor Wilayah yang kemudian diteruskan kepada Kantor Pusat, kemudian Kantor pusat menurunkan tim antifraud (investigasi) untuk melakukan audit terhadap terdakwa, kemudian tim antifarud menemukan indikasi penggelapan 7 nasabah oleh terdakwa diantaranya : ----------------------------------------------------------
- Tanggal 17 Oktober 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0040108858 a.n. MELLY LINAWATI PUTRI. - Tanggal 17 Oktober 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0040108858 a.n. MELLY LINAWATI PUTRI. - Tanggal 16 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT. - Tanggal 30 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT. - Tanggal 23 Desember 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Tanggal 23 Desember 2022 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT
- Tanggal 27 April 2022 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Tanggal 27 April 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT
- Tanggal 19 September 2022 Transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0037859354 atas nama ANDRIAN EKA DINATA. - Tanggal 11 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0046011171 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS. - Tanggal 11 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0046011171 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS. - Tanggal 11 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ke Rekening No. 0046011171 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS
- Rekening No. 0040108858 atas nama MELLY LINAWATI PUTRI dengan uang yang ditipu dan digelapkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian transaksi : • Tanggal 13 September 2021 Transfer sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 atas nama PRATIWI. • Tanggal 27 Desember 2021 Transfer sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054283447 atas nama SIGIT WITONO. • Tanggal 02 Februari 2022 Transfer sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Rekening No. 0054477268 atas nama MELLY LINAWATI PUTRI dengan uang yang ditipu dan digelapkan sejumlah Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan rincian transaksi : • Tanggal 16 Juli 2021 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 a.n. PRATIWI. • Tanggal 18 November 2021 Transfer sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 atas nama PRATIWI. • Tanggal 04 Agustus 2022 Transfer sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0054467362 a.n. PRATIWI.
Sedangkan untuk sisanya sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) berdasarkan keterangan dari nasabah atas nama MELLY LINAWATI PUTRI maupun terdakwa diberikan oleh nasabah atas nama MELLY LINAWATI PUTRI kepada terdakwa dalam bentuk tunai.
Bahwa terdakwa bekerja pada Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 dan menjabat sebagai Relationship Officer sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk. Nomor : SK.1211 / 2020 / PRESDIR-HCRS, tanggal 08 Juli 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Bank Sinarmas, Tbk. Kemudian, terhitung mulai tanggal 06 Mei 2021 Tersangka NATASHA SATRIANI tersebut dipromosikan sebagai Senior Relationship Officer sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk. Nomor : SK.1278 / 2021 / PRESDIR-HCRS, tanggal 15 Juni 2021 tentang Pengangkatan Senior Relationship Officer PT. Bank Sinarmas, Tbk. Adapun tugas terdakwa selaku Senior Relationship Officer pada Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung tersebut adalah memasarkan produk Bank Sinarmas dan rekanan Bank Sinarmas. Kemudian, atas pelaksanaan tugas sebagai Senior Relationship Officer Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung itu, terdakwa diupah / digaji oleh PT. Bank Sinarmas, Tbk. sejumlah Rp. 3.947.900,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) yang dibayarkan setiap akhir bulan setiap bulannya dengan cara ditransfer ke Rekening Bank Sinarmas milik terdakwa. Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara terdakwa selaku Senior Relationship Officer Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung brtugas menjualkan produk Bank Sinarmas maupun produk rekanan Bank Sinarmas kepada nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung, setelah nasabah menyetujui untuk melakukan pembelian ternyata uang yang diberikan oleh nasabah tersebut tidak Terdakwa pergunakan sebagaimana peruntukannya melainkan ditransfer ke rekening lain yang tidak dikenal dan tidak ada hubungannya dengan nasabah pemilik uang tersbut. Setelah itu, Terdakwa membuat dokumen palsu terhadap beberapa nasabah berupa :
Dokumen tersebut Terdakwa buat sendiri dan terbitkan sekira awal bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022, dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Unit Handphone milik terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO lalu dicetak di salah satu percetakan didekat Kampus di daerah Kota Metro serta menggunakan juga alat berupa 1 (Satu) Unit Komputer yang ada di Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung. Kemudian, semua dokumen palsu yang dibuat oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO tersebut yang dipalsukan adalah pada seluruh bagian isinya karena semua transaksi sebagaimana yang diterangkan oleh dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak pernah terjadi serta pihak Bank Sinarmas KCP Metro Lampung maupun pihak Sinarmas Sekuritas tidak pernah menerbitkan dokumen-dokumen tersebut dan tidak tercatat di dalam sistem perbankan Bank Sinarmas. Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO kemudian memberikan dokumen palsu kepada nasabah untuk membuktikan dan meyakinkan nasabah bahwa uang yang dibelikan produk dari Bank SINARMAS telah selesai ditransaksikan, dan dokumen tersebut terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO, gunakan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang dibelikan produk dari Bank Sinarmas telah selesai ditransaksikan. Kemudian Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO mengakses Aplikasi Mobile Banking aplikasi SIMOBI melalui Handphone nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung dengan maksud untuk top up program, Setelah aplikasi tersebut terbuka kemudian Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO dapat mengakses Aplikasi Mobile Banking nasabah tersebut, Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO pindahkan uang dari dalam rekening nasabah dengan cara ditransfer ke rekening lain yang tidak dikenal dan tidak ada hubungannya dengan nasabah pemilik untuk menutupi kerugian nasabah yang disebabkan dengan cara membeli produk dengan bunga 1% perbulan, namun ternyata bunga tersebut tidak diakui oleh Sinarmas sehingga Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO harus mengganti kerugian uang tersebut. Bahwa Uang milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung yang didapat dari memalsukan dokumen dan mengambil uang nasabah mengakses Aplikasi Mobile Banking melalui Handphone milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung dengan cara menawarkan bantuan kepada nasabah untuk membeli pulsa seluler dan menukar Simas Poin dengan Token PLN maupun Pulsa Seluler¸melakukan Top up Prime Link (produk asuransi milikrekanan sinarmas) Setelah nasabah memberikan persetujuan dengan menyerahkan hanphonenya kepada terdakwa terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO , sehingga terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO dapat mengakses Aplikasi Mobile Banking milik nasabah tersebut, kemudian terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO mengambil uang dari dalam rekening nasabah dengan totalnya Rp. 5.705.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Lima Juta Rupiah) yang kemudian ditempatkan oleh Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO ke beberapa rekening milik beberapa nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung dengan maksud dan tujuan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selain dari pada itu, terdapat juga sejumlah uang yang Terdakwa NATASHA SATRIANI transfer ke rekening Bank Sinarmas milik keluarga Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO diantaranya saksi SIGIT WITONOANAK DATI EMTE SALIB (ayah) , CLAUDIA ALEXANDRA THEODORINE (ibu) , HENDIDIT ANAK DARI SUMANTO (teman) dengan maksud agar dapat ditransfer ke nasabah Sinarmas lainnya dan keperluan pribadi terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO Atas perbuatan terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO yang telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat tersebut pihak PT. Bank Sinarmas harus mengganti uang milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung yang telah digunakan oleh Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO. Adapun nilai kerugian yang diderita oleh PT. Bank Sinarmas, Tbk. tersebut adalah sejumlah Rp. 1.963.860.293,55,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Lima Puluh Lima Rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO sebagaiman adiatur dan diancam pidana dalam pasal 263 Ayat 1 KUHP ----------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA Bahwa terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 Sekira Jam 10.00 WIB atau setidak – tidaknya masih dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di JL. Jenderal Sudirman NO 872 RT 00 RW 00 Titik Koordinat Imopuro Metro Pusat Kota Metro Lampung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah melakukan perbuatan ” Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu ”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam kondisi sebagai berikut sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO mulai bekerja pada Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 dan menjabat sebagai Relationship Officer sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk. Nomor : SK.1211 / 2020 / PRESDIR-HCRS, tanggal 08 Juli 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Bank Sinarmas, Tbk. Kemudian, terhitung mulai tanggal 06 Mei 2021 Sdri. NATASHA SATRIANI tersebut dipromosikan sebagai Senior Relationship Officer sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk. Nomor : SK.1278 / 2021 / PRESDIR-HCRS, tanggal 15 Juni 2021 tentang Pengangkatan Senior Relationship Officer PT. Bank Sinarmas, Tbk.
Adapun tugas dari terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO selaku Senior Relationship Officer pada Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung tersebut adalah memasarkan produk Bank Sinarmas dan rekanan Bank Sinarmas. Atas pelaksanaan tugas sebagai Senior Relationship Officer Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung itu, terdakwa NATASHA SATRIANI diupah / digaji oleh PT. Bank Sinarmas, Tbk. sejumlah Rp. 3.947.900,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) yang dibayarkan setiap akhir bulan setiap bulannya dengan cara ditransfer ke Rekening Bank Sinarmas milik terdakwa NATASHA SATRIANI. Selain dari pada itu terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO mendapatkan insentif dari hasil penjualannya dengan perkiraan sekira Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dari penjualan produk asuransi perkiraan insentif yang diperoleh sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang diterima pada periode Desember 2020 sampai dengan Desember 2021. Adapun cara terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO menggelapkan uang nasabah dengan cara terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO menjualkan produk Bank Sinarmas maupun produk rekanan Bank Sinarmas kepada nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung dan memalsukan dokumen antara lain :
dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) Unit Handphone milik terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO lalu dicetak di salah satu percetakan didekat Kampus di daerah Kota Metro serta menggunakan juga alat berupa 1 (Satu) Unit Komputer yang ada di Kantor Bank Sinarmas KCP Metro Lampung. Kemudian, semua dokumen palsu yang dibuat oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO tersebut yang dipalsukan adalah pada seluruh bagian isinya karena semua transaksi sebagaimana yang diterangkan oleh dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak pernah terjadi serta pihak Bank Sinarmas KCP Metro Lampung maupun pihak Sinarmas Sekuritas tidak pernah menerbitkan dokumen-dokumen tersebut dan tidak tercatat di dalam sistem perbankan Bank Sinarmas. Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO kemudian memberikan dokumen palsu kepada nasabah untuk membuktikan dan meyakinkan nasabah bahwa uang yang dibelikan produk dari Bank SINARMAS telah selesai ditransaksikan. Selain itu Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WOTONO kemudian mengakses Aplikasi Mobile Banking melalui Handphone milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung dengan cara menawarkan bantuan kepada nasabah untuk membeli pulsa seluler dan menukar Simas Poin dengan Token PLN maupun Pulsa Seluler¸melakukan Top up Prime Link (produk asuransi milikrekanan sinarmas) Setelah nasabah memberikan persetujuan dengan menyerahkan hanphonenya kepada terdakwa terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO , sehingga terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO dapat mengakses Aplikasi Mobile Banking milik nasabah tersebut, kemudian terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO mengambil uang dari dalam rekening nasabah antara lain :
dengan cara ditransfer ke rekening lain yang tidak dikenal dan tidak ada hubungannya dengan nasabah pemilik pemilik nasabah tersebut ke rekening saksi SIGIT WITONOANAK DATI EMTE SALIB (ayah) , saksi CLAUDIA ALEXANDRA THEODORINE (ibu) , saksi HENDIDIT ANAK DARI SUMANTO (teman). Adapun Uang milik nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung yang didapat terdakwa dari perbuatannya yang dengan sengaja menggelapkan uang nasabah yang ada dalam penguasaannya karn jabatan tersebut totalnya Rp. 5.705.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Lima Juta Rupiah). Uang nasabah tersebut kemudian ditempatkan oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO ke beberapa rekening milik beberapa nasabah Bank Sinarmas KCP Metro Lampung diduga dengan maksud untuk :
Selain daripada itu, terdapat juga sejumlah uang yang ditransferkan oleh Terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO tersebut ke rekening Bank Sinarmas yang diduga milik saksi SIGIT WITONOANAK DATI EMTE SALIB (ayah) , saksi CLAUDIA ALEXANDRA THEODORINE (ibu) , saksi HENDIDIT ANAK DARI SUMANTO (teman) yang digunakan untuk menyimpan uang dari para nasabah yang berhasil diambil oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan Terdakwa tersebut baru diketahui pada tanggal 18 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di di Kantor Bank Sinar Mas KCP Metro di JL. Jenderal Sudirman NO 872 RT 00 RW 00 Titik Koordinat Imopuro Metro Pusat Kota Metro Lampung, saksi FIONA GIOVANI ANAK DARI CANDRANA SIGIT (alm) yang merupakan anak/putri dari nasabah atas nama saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) datang ke Bank Sinar Mas Kantor Cabang Pembantu Metro Lampung yang saat itu diterima oleh Supervisor Bank atas nama saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO, saksi FIONA GIOVANI ANAK DARI CANDRANA SIGIT (alm) datang karena ingin melakukan pengecekan terhadap nilai Investasi REKSADANA atas nama LINA dengan membawa TANDA TERIMA PEMBELIAN produk REKSADANA SIMAS SAHAM MAKSIMA atas nama LINA tanggal 11 November 2022 total pembelian bersih Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Setelah saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO menerima surat TANDA TERIMA PEMBELIAN atas nama LINA, kemudian dilakukan pengecekan nomor reksadana atas nama LINA dengan menggunakan komputer Bank dan didapati bahwa REKSADANA atas nama LINA dengan nilai pembelian bersih Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak terdapat pada aplikasi Reksadana atas nama LINA, kemudian saksi FIONA GIOVANI ANAK DARI CANDRANA SIGIT (alm) diminta untuk pulang dan menunggu kabar dari Bank Sinarmas KCP Metro. Kemudian setelah Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO mendapati bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO sebesar Rp. 1.575.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak tercatat pada sistem Bank Sinarmas, Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO mengecek melalui mutasi rekening atas nama LINA, ternyata uang tersebut masuk ke nomor rekening 00460 111 71 atas nama JUNG TEDDY ANTONIUS, dan karena saksi LINA ANAK DARI HANDOKO adalah nasabah terdakwa NATASHA SATRIANI , kemudian dilakukan conference call dengan terdakwa, dan terdakwa menyampaikan bahwa saksi LINA ANAK DARI HANDOKO ingin meminjamkan uangnya kepada Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Bahwa keesokan harinya terdakwa mendatangi rumahnya Saksi WILDAN RAMADHAN yang beralamat di di Dusun II Rt 08 Rw 005 Pekalongan Lampung Timur, dan terdakwa mengatakan bahwa benar terdakwa telah menggunakan dan memindahkan uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO untuk menutup atau dijadikan talangan pencairan produk prime link Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Pada hari Senin saksi PRIYO HARNUGROHO selaku Sub Branch Manager (Pimpinan Cabang Pembantu) dan Saksi WILDAN RAMADHAN memanggil terdakwa untuk menanyakan terkait dengan uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm), dan saat itu terdakwa masih bertahan menjawab bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) dipinjam oleh Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS. Namun keesokan harinya terdakwa mengakui kepada saksi PRIYO HARNUGROHO dan Saksi WILDAN RAMADHAN bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (ALM) digunakan untuk menalangi pencairan produk PRIME LINK milik Sdr. JUNG TEDDY ANTONIUS sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta digunakan untuk transfer ke nasabah atas nama Sdr. ANDRIAN EKA DINATA dengan produk SIMAS INVESTA LINK sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dengan kesimpulan bahwa uang saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) dimasukan ke kedua rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah (saksi LINA ANAK DARI HANDOKO (alm) ) dengan menggunakan mobile banking nasabah. Bahwa kemudian saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO melakukan monitoring terhadap nomor rekening nasabah lainnya. Sekira tanggal 26 Desember 2022, saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan saksi OKTER JEFRI ANAK DARI LIULHUN KIN selaku Branch Manager Kantor Cabang Lampung mendatangi nasabah atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO dengan maksud memberikan voucher transmart sekaligus melakukan kunjungan ke nasabah, ternyata setelah diperlihatkan handponenya kepada saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BANMBANG HARTONP, dengan cara membuka aplikasi SIMOBI didapati bahwa akun SIMOBI atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO sudah log in dan terdapat beberapa transaksi yang saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO tidak melakukan transaksi tersebut dan transaksi tersebut mencurigakan. Saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO kaget sehubungan transaksi tersebut tidak pernah dilakukannya, namun kenapa terdapat dalam history transaksinya. Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO melakukan pengecekan terhadap beberapa data transaksi atas nama saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO, dan dari pengecekan data di Bank Sinarmas yang dilakukan Saksi WILDAN RAMADHAN BIN SISWANTO, terdapat beberapa transaksi yang tidak dikenal diantaranya :-
Saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO tidak mengenali nama nama tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi tersebut, kemudian saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO menjelaskan bahwa terdakwa pernah datang dan menawarkan bantuan untuk penukaran simas poin melalui mobile banking SimobiPlus dengan cara Handpone saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO dikuasai dan diminta untuk memasukan PIN SIMOBI nya dengan sepengetahuan saksi HERMAN GUNAWAN ANAK DARI SUWANTO point nya ditukar dengan token listrik atau pulsa, kemudian saksi PRIYO HARNUGROHO BIN BAMBANG HARTONO dan saksi OKTER JEFRI ANAK DATI LIU LHUN KHIN melaporkan kejadian ke Kantor Wilayah yang kemudian diteruskan kepada Kantor Pusat, kemudian Kantor pusat menurunkan tim antifraud (investigasi) untuk melakukan audit terhadap terdakwa, kemudian tim antifarud menemukan indikasi adanya uang 7 nasabah yang tidak dicatatkan oleh terdakwa NATASHA SATRIANI ANAK DARI SIGIT WITONO yang tidak sesuai dengan peruntukannya antara lain :
- Tanggal 17 Oktober 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0040108858 a.n. MELLY LINAWATI PUTRI. - Tanggal 17 Oktober 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0040108858 a.n. MELLY LINAWATI PUTRI. - Tanggal 16 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT. - Tanggal 30 November 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT. - Tanggal 23 Desember 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Tanggal 23 Desember 2022 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 a.n. HENDIDIT.
- Tanggal 27 April 2022 Transfer sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT. - Tanggal 27 April 2022 Transfer sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ke Rekening No. 0055351007 atas nama HENDIDIT.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |