Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 15.30 wib telah datang ke Polsek Metro Pusat melaporkan peristiwa Pencurian yang terjadi dikediaman pelapor yang beralamatkan di Jalan Dahlia No. 23 Rt/Rw 043/007 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 08.30 wib dan barang atau benda milik pelapor yang hilang berupa 1(satu) Unit Handphone merek Samsung tipe J5 warna Putih dengan Imei : 353516/07/898253/3 dan Imei : 353517/07/898253/1. Pada saat itu handphone milik pelapor tersebut dalam keadaan di recharge di meja televisi dan ditinggal oleh pelapor mandi, pada saat itu pintu belakang dalam keadaan terbuka. selesai mandi pelapor sudah tidak melihat handphone miliknya dan sepengetahuan pelapor ada terlapor an. ERWIN memanggil-manggil ibu pelapor saat pelapor sedang mandi dan masuk kedalam rumah pelapor. Setelah itu pelapor langsung mencari terlapor dikediamannya namun sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami keerugian jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejaidan tersebut ke Polsek Metro Pusat |