Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Met MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H REZKY YANDIKA BIN SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-109/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY YANDIKA BIN SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/MTR/Enz.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

REZKY YANDIKA bin SUPRIYADI

Tempat lahir

:

Metro

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 31 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Dahlia No. 75 Rt.47 Rw.08 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

Paket C (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan

Ditahan Oleh Penyidik :

 

Penangkapan

 

Perpanjangan Penangkapan

 

:

 

:

Sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d 20 Januari 2024

 

Sejak 20 Januari 2024 s/d 23 Januari 2024

 

Penahanan penyidik di Rutan Polres Metro sejak

:

Sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan di Rutan Polres Metro sejak                                     

:

Tanggal 12 Februari 2024  s/d 22 Maret 2024

 

Diperpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Metro

Rutan Polres Metro sejak                                     

:

Tanggal 23 Maret 2024 s/d 21 April 2024

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Tanggal 22 April 2024 s/d 21 Mei 2024

Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak

:

Tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024

 

 

  1. Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa REZKY YANDIKA bin SUPRIYADI Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 di Jalan Bungur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Safri Azwar bin Rusman dan Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said berkumpul di Jalan Bungur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro di pinggir irigasi, lalu pada sekitar jam 21.15 WIB Terdakwa menyusul datang, Saksi Safri Azwar bin Rusman menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berkata “NIH BIKIN”, lalu Terdakwa membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja tersebut dan Saksi Safri Azwar bin Rusman juga membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja lalu mengonsumsinya bersama-sama dan bergantian;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 21.30 WIB, datang Saksi Jontra Volta bin TAMIRUDDIN dan Saksi Aan Maryonika C bin SJAHRUL bersama dengan anggota Sat Res Narkoba lainnya melakukan penggeledahan badan/pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya terdapat daun-daun kering narkotika jenis ganja
  2. 1 (satu) buah lintingan kertas putih yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja
  3. 2 (dua) buah puntung rokok sisa pakai yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja
  4. 1 (satu) buah tas selempang warna hijau army merk “ DOBUJACK” yang didalamnya terdapat bungkusan kertas nasi warna coklat berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 34/10564.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Agus Supriyanto selaku Yang Melakukan Penimbangan, diperoleh hasil berupa 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat kotor 0,26 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 209 / NNF / 2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan hasil barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 4,880 gram, yang selanjutnya disebut BB 353/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lintingan kertas berisikan daun-daun kering dengan netto 0,154 gram, selanjutnya disebut BB 354/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan netto 0,237 gram, selanjutnya disebut BB 355/2024/NNF, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) lintingan sisa bakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan netto keseluruhan 0,036 gram, selanjutnya disebut BB 356/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa REZKY YANDIKA bin SUPRIYADI Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 di Jalan Bungur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Safri Azwar bin Rusman dan Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said berkumpul di Jalan Bungur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro di pinggir irigasi, lalu pada sekitar jam 21.15 WIB Terdakwa menyusul datang, Saksi Safri Azwar bin Rusman menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berkata “NIH BIKIN”, lalu Terdakwa membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja tersebut menggunakan kertas rokok yang sudah ada dan Saksi Safri Azwar bin Rusman juga membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja lalu mengonsumsinya bersama-sama dan bergantian dengan cara membakarnya lalu menghisapnya seperti rokok;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 21.30 WIB, datang Saksi Jontra Volta bin TAMIRUDDIN dan Saksi Aan Maryonika C bin SJAHRUL bersama dengan anggota Sat Res Narkoba lainnya melakukan penggeledahan badan/pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya terdapat daun-daun kering narkotika jenis ganja
  2. 1 (satu) buah lintingan kertas putih yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja
  3. 2 (dua) buah puntung rokok sisa pakai yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja
  4. 1 (satu) buah tas selempang warna hijau army merk “ DOBUJACK” yang didalamnya terdapat bungkusan kertas nasi warna coklat berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 34/10564.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Agus Supriyanto selaku Yang Melakukan Penimbangan, diperoleh hasil berupa 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat kotor 0,26 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 209 / NNF / 2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan hasil barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 4,880 gram, yang selanjutnya disebut BB 353/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lintingan kertas berisikan daun-daun kering dengan netto 0,154 gram, selanjutnya disebut BB 354/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan netto 0,237 gram, selanjutnya disebut BB 355/2024/NNF, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) lintingan sisa bakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan netto keseluruhan 0,036 gram, selanjutnya disebut BB 356/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, milik Terdakwa a.n REZKY YANDIKA bin SUPRIYADI, selanjutnya disebut BB 358/2024/NNF, Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

 

 

 

 Metro, 05 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD HAKAM HAMADA, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199511032020121010

 

Pihak Dipublikasikan Ya