Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.Sus/2024/PN Met | ALEX SUBARKAH, SH. | AGUS WIJAYA bin MAT ZAINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2024/PN Met | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-120/L.8.12/Enz.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/MTR/Enz.2/06/2024
PERTAMA ; ---------- Bahwa Terdakwa AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, di Jalan Pulau We Samping SPBU Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro dan di kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.30 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. - Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, datang teman Terdakwa an.ALDI(DPO) dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Tegineneng Kab. Pesawaran, awalnya Terdakwa berusaha menolaknya, Sdr.ALDI terus berusaha mengajak Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, namun menggunakan uang milik Terdakwa dahulu sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa bersama ALDI berangkat menuju Tegineneng Kab. Pesawaran menggunakan motor milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa di depan menyetir dan ALDI dibonceng di belakang.
Sekira pukul 17.00 wib Terdakwa dan Sdr.ALDI tiba di daerah Tegineneng, setelah itu Terdakwa dan Sdr.ALDI masuk kedalam rumah DIKI(DPO), setelah bertemu Sdr.DIKI kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- kepada Sdr.DIKI dan kemudian Sdr.DIKI memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr.ALDI kembali ke Metro dan ketika di perjalanan ALDI berkata kepada Terdakwa bahwa ALDI ingin buang air kecil, kemudian sekira pukul 17.30 wib Terdakwa menghentikan laju kendaraan yang dikendarainya di Jl. Pulau We (samping SPBU) Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro, setelah itu ALDI turun dari sepeda motor dan menyebrang jalan menuju pinggir ledeng, datang beberapa orang mengendarai sepeda motor dan mobil mengaku Anggota Satresnarkoba Polres Metro dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa dan hasilnya ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri milik Terdakwa.
Setelah itu Polisi melakukan penggeledahan dikontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro dan hasilnya ditemukan barang berupa : - 2 (dua) butir obat Tramadol Hci 50 mg danSeperangkat alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di dalam lemari. - 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil sisa pakai yang ditemukan di lantai samping kasur kamar Terdakwa. Selanjutnya polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin untuk memiliki, menguasai narkotika jenis apapun dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung dengan surat berupa ;
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI. Dengan hasil pemeriksaan ; BB 815/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 816/2024/NNF Positif Metamfetamina, Dengan kesimpulan; BB 815/2024/NNF dan BB 816/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti ; Barang Bukti BB 815/2024/NNF, Kristal Metamfetamina dengan netto 0,028 gram. Barang Bukti BB 816/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib, berlokasi di dikontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Merdeka Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan sdr.ALDI(DPO) dengan cara narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam alat bantu yang di sebut bong, kemudian di bakar dan asap hasil pembakaran tersebut yang di hisap, atau seperti orang menghisap rokok.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung dengan surat berupa ;
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI. Dengan hasil pemeriksaan ; BB 815/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 816/2024/NNF Positif Metamfetamina, Dengan kesimpulan; BB 815/2024/NNF dan BB 816/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti ; Barang Bukti BB 815/2024/NNF, Kristal Metamfetamina dengan netto 0,028 gram. Barang Bukti BB 816/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.
Tim Medis menyimpulkan Tersangka AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI mengalami syndrome ketergantungan aktif multiple (Methamphetamine dan Tramadol) dengan tingkat ketergantungan tinggi maka tim Medis merekomendasikan agar tersangka diberikan perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Selama 6 (Enam) bulan. Tim Hukum:menyimpulkan bahwa Tersangka AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI tidak tercatat pernah menjalani hukum tindak pidana narkotika dan tersangka tidak terdapat dalam database di BNNP Lampung, Database Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dan database Kejaksaan Negeri Metro sebagai jaringan narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu narkotika. Yang ditindaklanjuti dengan surat Rekomendasi bahwa AGUS WIJAYA Bin MAT ZAINI direkomendasikan untuk dapat diberikan Rehabilitasi Rawat Inap di LOka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 6 (enam) bulan dan proses hukum tetap berjalan.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ALEX SUBARKAH, SH. Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |