Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Met HAIDAR ALI, S.H. SAPRI HARTONO Bin HOLUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-56/L.8.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAIDAR ALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRI HARTONO Bin HOLUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/MTR/Eoh.2/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

I.

Nama

:

SAPRI HARTONO Bin HOLUSI

 

Nomor Identitas

:

1807022005930008

 

Tempat lahir

:

Maringgai

 

Umur/tgl.lahir

:

31 Tahun / 20 Mei 1993

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun VI RT 024 RW 012 Kel. Maringgai Kec. Labuhan Maringgai Kab. lampung timur

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh tani/Perkebunan

 

Pendidikan

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 14 Januari 2024 s.d. 15 Januari 2024

2.

Penahanan

 

 

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak 15 Januari 2024 s.d. 03 Februari 2024

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak 04 Februari 2024 s.d. 14 Maret 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak 14 Maret 2024 s.d 02 April 2024

 

  1. Dakwaan:

­­-----------Bahwa Terdakwa SAPRI HARTONO Bin HOLUSI bersama-sama dengan saksi FIKRI LIWANSYAH Bin ZULKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat dijalan soekarno hatta kel. Mulyojati Kec. Metro barat kota metro pala RT, Provinsi Lampung, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, perbuatan Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

-        Berawal pada hari minggu tanggal 1 oktober 2023 sekira pukul 06.30 wib  Terdakwa SAPRI HARTONO Bin HOLUSI dan saksi FIKRI LIWANSYAH berangkat dari rumah Terdakwa di dusun VI Desa Dusun VI RT 024 RW 012 Kel. Maringgai Kec. Labuhan Maringgai Kab. lampung timur dengan mengunakan sepeda motor beat street warna hitam nomor polisi BE 2245 NDJ milik Terdakwa, Terdakwa yang mengendari sepeda motor dan saksi FIKRI LIWANSYAH di bonceng menuju kota metro, sekira pukul 08.00 wib Terdakwa sampai di kota metro lalu Terdakwa dan saksi berkeliling seputaran kota metro, sekira pukul 11.00 wib Terdakwa dan saksi FIKRI LIWANSYAH Tiba di salah satu rumah makan gelompong metro barat lalu terdakwa dan saksi FIKRI LIWANSYAH melihat motor yang sedang terparkir di halaman parkir rumah makan gelompongan. setelah melihat kondisi sekitar dan memastikan tempat tersebut aman, saksi FIKRI LIWANSYAH turun dengan membawa dua mata kunci leter T dan 1 (satu) buah gagang teter T warna hitam yang saksi bawa di saku celana, sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor sambil melihat kondisi disekitar aman, lalu saksi FIKRI LIWANSYAH  mengambil 1 (satu) unit kendaraaan sepeda motor merk Honda beat duluxe warna hitam nomor polisi BE 2482 NDT dengan cara merusak kunci kontak mengunakan kunci leter T lalu menyalakan motor tersebut lalu saksi FIKRI LIWANSYAH    membawa kabur sepeda motor tersebut diikuti oleh terdakwa ke labuhan maringgai, selanjutnya Terdakwa dan saksi FIKRI LIWANSYAH  menjual motor tersebut kepada Sdr.  WAN seharga Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu Rupiah) lalu hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua) antara Terdakwa dan saksi FIKRI LIWANSYAH. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi FIKRI LIWANSYAH,   Saksi korban FIRMAN ARDIANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000 ( Tujuh belas juta rupiah ) 

  

----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke- 4 dan ke-5  KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Metro, 21 Maret 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

HAIDAR ALI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19971228 202203 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya