Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Met NICO OKTAVIAN, S.H. ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-87/L.8.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/MTR/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR

Tempat lahir

:

Banarjoyo.

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 18 September 2004.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Alamsyah RPN RT/RW 027/005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP.

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan
  • Ditahan Oleh Penyidik             : Sejak tanggal 02 Maret 2024 s.d 21 Maret 2024
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan   : Sejak tanggal 22 Maret 2024 s.d 30 April 2024
  • Penahanan Oleh JPU                 : Sejak tanggal 30 April 2024 s.d 19 Mei 2024

 

  1. Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN RT/RW 027/005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Penganiayaan” terhadap diri Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 06.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Korban yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan membuka bengkel di rumah Korban lalu sekira pada pukul 13.30 WIB Terdakwa menanyakan kepada Korban “mak kunci motor beat dimana saya mau belanja” dan Korban menjawab “mamak lupa dimana narok sangking pusingnya, udah pake sepeda motor oom aja kalau mau belanja biar cepet pulang” namun Terdakwa tetap meminta kunci kontak sepeda motor beat tersebut lalu Korban mengatakan “mamak belum ingat mamak lagi pusing” lalu dijawab oleh Terdakwa “mamak ini bohong cari masalah dengan saya” dan kemudian Korban diseret masuk ke dalam rumah untuk menunjukan kunci sepeda motor beat dan setelah itu Terdakwa mencekik Korban menggunakan tangan kiri lalu mendorong Korban hingga terjatuh di lantai kemudian kembali mencekik Korban dan pada saat itu Korban berteriak minta tolong yang terdengar dari arah dapur lalu oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN yang sedang duduk di kursi belakang rumah melihat Korban sudah terletang dilantai sambil memegangi kaos Terdakwa dengan kedua tangannya, sedangkan posisi Terdakwa berada diatas tubuh korban dengan posisi berdiri sambil memegang kedua tangan Korban. setelah itu dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN serta didengar pula oleh Saksi ANGGIN HARDIANTI Binti BUDI HARTONO yang sedang berada di dalam kamar karena sedang mengasuh anak-anaknya dan langsung bergegas menghampiri dan melihat Terdakwa dan Korban sedang dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN setelah itu Saksi NGADIONO Bin ODIN menyuruh Terdakwa pulang lalu Terdakwa mengambil baju-baju miliknya di lemari dan Terdakwa meminta Saksi NGADIONO Bin ODIN untuk mengantar Terdakwa ke rumah istrinya di 16 C Metro Barat namun di tolak oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN lalu pada saat hendak pergi Terdakwa sempat mau melempar helm yang sedang di pegang oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Korban diantar oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN ke RSU A Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jendran A Yani Metro Kota Metro No. 220/0484.B/LL-2/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. CHRISTOPER P. P. PANDIANGAN selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. ALBERTA KAROLINA, Sp. F.M. yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 14.09 WIB terhadap Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO, dengan hasil Pemeriksaan pada leher bagian depan sebelah kiri, 8,5 cm (delapan koma lima sentimeter) dari garis tengah, 5,5 cm (lima koma lima sentimeter) dari telinga kiri, terdapat luka lecet, ukuran 1,2 cm x 0,3 cm (satu koma dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter), bentuk menyerupai garis, arah serong, batas tegas, warna kemerahan akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut bukan yang pertama kalinya dan sudah sering bukan hanya kepada Korban tetapi kepada kakak dan adik Terdakwa juga, yang Korban alami leher memar dan badan Korban sakit serta Korban merasa trauma akibat kejadian tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANGGUN SETIA BUDI Bin BUDI HARTONO Alias SIHAR Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN RT/RW 027/005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain” terhadap diri Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sekira Pukul 06.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Korban yang merupakan ibu kandung dari Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan membuka bengkel di rumah Korban lalu sekira pada pukul 13.30 WIB Terdakwa menanyakan kepada Korban “mak kunci motor beat dimana saya mau belanja” dan Korban menjawab “mamak lupa dimana narok sangking pusingnya, udah pake sepeda motor oom aja kalau mau belanja biar cepet pulang” namun Terdakwa tetap meminta kunci kontak sepeda motor beat tersebut lalu Korban mengatakan “mamak belum ingat mamak lagi pusing” lalu dijawab oleh Terdakwa “mamak ini bohong cari masalah dengan saya” dan kemudian Korban diseret masuk ke dalam rumah untuk menunjukan kunci sepeda motor beat dan setelah itu Terdakwa mencekik Korban menggunakan tangan kiri lalu mendorong Korban hingga terjatuh di lantai kemudian kembali mencekik Korban dan pada saat itu Korban berteriak minta tolong yang terdengar dari arah dapur lalu oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN yang sedang duduk di kursi belakang rumah melihat Korban sudah terletang dilantai sambil memegangi kaos Terdakwa dengan kedua tangannya, sedangkan posisi Terdakwa berada diatas tubuh korban dengan posisi berdiri sambil memegang kedua tangan Korban. setelah itu dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN serta didengar pula oleh Saksi ANGGIN HARDIANTI Binti BUDI HARTONO yang sedang berada di dalam kamar karena sedang mengasuh anak-anaknya dan langsung bergegas menghampiri dan melihat Terdakwa dan Korban sedang dipisahkan oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN setelah itu Saksi NGADIONO Bin ODIN menyuruh Terdakwa pulang lalu Terdakwa mengambil baju-baju miliknya di lemari dan Terdakwa meminta Saksi NGADIONO Bin ODIN untuk mengantar Terdakwa ke rumah istrinya di 16 C Metro Barat namun di tolak oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN lalu pada saat hendak pergi Terdakwa sempat mau melempar helm yang sedang di pegang oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Korban diantar oleh Saksi NGADIONO Bin ODIN ke RSU A Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Jendran A Yani Metro Kota Metro No. 220/0484.B/LL-2/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. CHRISTOPER P. P. PANDIANGAN selaku Dokter yang memeriksa dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. ALBERTA KAROLINA, Sp. F.M. yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 14.09 WIB terhadap Sdri. LILIK HANDAYANI Binti REJO SUDIONO, dengan hasil Pemeriksaan pada leher bagian depan sebelah kiri, 8,5 cm (delapan koma lima sentimeter) dari garis tengah, 5,5 cm (lima koma lima sentimeter) dari telinga kiri, terdapat luka lecet, ukuran 1,2 cm x 0,3 cm (satu koma dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter), bentuk menyerupai garis, arah serong, batas tegas, warna kemerahan akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut bukan yang pertama kalinya dan sudah sering bukan hanya kepada Korban tetapi kepada kakak dan adik Terdakwa juga, yang Korban alami leher memar dan badan Korban sakit serta Korban merasa trauma akibat kejadian tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

 

 Metro, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

NICO OKTAVIAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP.19961022 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya