Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum surat Perjanjian Pembiayaan antara Tergugat dan Penggugat tertanggal 15 Juli 2019 adalah Sah;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap : Satu unit Truck Isuzu Truck , Status Checking: Verified, Merek Isuzu Model: Truck. No BPKB:104432461 Atas Nama Purwoko No STNK: 04011634 No Rangka: MHCNK71LYBJ026856 NoMesin :B026856, No Polisi : BE 9486NF Tahun Pembuatan 2011 Tahun Perakitan 2011, Isi Silinder 4570, Warna Putih Kombinasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebagaimana rincian kerugian dalam posita gugatan angka 19 sebesar Rp. 172.781.780-(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah).
- Kerugian materiil selain dari point angka 19 tersebut diatas adalah sebesar Rp. 11.500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadaprumah yang beralamatkan di dusun III RT 15 RW 06 Kel/Desa Sidokerto Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung atas nama Tergugat, untuk melunasi sisa hutang apabila jaminan fidusia tidak ada atau penjualan atau lelang terhadap jaminan fidusia.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Metroberkenan mengabulkannya. |