Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI METRO
Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/MTR/Enz.2/03/2024
- TERDAKWA I:
Nama Lengkap
|
:
|
ODEK HERMAWAN bin HERI SUTOPO
|
Tempat lahir
|
:
|
Sidodadi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Th / 09 Agustus 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun VIII RT 017 RW 009 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
TERDAKWA II:
Nama Lengkap
|
:
|
ANDRI PANGESTU bin MURYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekalongan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Th / 20 April 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I RT 001 RW 001 Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
Riwayat Penahanan Terdakwa I ODEK HERMAWAN bin HERI SUTOPO dan terdakwa II ANDRI PANGESTU bin MURYANTO
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
13 Februari 2024 s/d 03 Maret 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
04 Maret 2024 s/d 12 April 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
25 Maret 2024 s/d 13 April 2024
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I ODEK HERMAWAN bin HERI SUTOPO bersama-sama dengan terdakwa II ANDRI PANGESTU bin MURYANTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.46 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 19.46 wib, terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di Angkringan milik sdr. Elang, selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pukul 20.30 sib, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke daerah Gunung Sugih Batu Tegineneng, Kabupaten Pesawaran untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menemui sdr. DERI, lalu sdr. DERI menyerahkan 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu kepada terdakwa II dan terdakwa I menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. DERI.
- Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa I dan terdakwa kembali ke Metro, kemudian pada saat berjalan di jalan Lukman Tanjung, datang Anggota Kepolisian Resor Metro melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu yang terjatuh dari kantong celana sebelah kiri terdakwa II.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) shacet plastik narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Kepolisian pada saat penangkapan terdakwa I dan terdakwa II dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan Hasil Pengujian Sampel Narkotika Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung No : LHU.090.K.05.16.24.0055 tanggal 21 Februari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : barang bukti 1 (satu) shacet plastik narkotika jenis sabu mengandung METAMFETAMINA
------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I ODEK HERMAWAN bin HERI SUTOPO bersama-sama dengan terdakwa II ANDRI PANGESTU bin MURYANTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.46 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 19.46 wib, terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di Angkringan milik sdr. Elang, selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pukul 20.30 sib, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke daerah Gunung Sugih Batu Tegineneng, Kabupaten Pesawaran untuk membeli narkotika jenis sabu dengan menemui sdr. DERI, lalu sdr. DERI menyerahkan 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu kepada terdakwa II dan terdakwa I menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. DERI.
- Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa I dan terdakwa kembali ke Metro, kemudian pada saat berjalan di jalan Lukman Tanjung, datang Anggota Kepolisian Resor Metro melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu yang terjatuh dari kantong celana sebelah kiri terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu yakni pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 dengan cara terdakwa merakit alat-alat penghisap sabu, lalu serbuk sabu dimasukkan kedalam pireks dan disambung dengan salah satu pipet yang ada pada bong penghisap kemudian dibakar bagian bawah dari kaca pireks tersebut dengan menggunakan korek api yang sudah tersambung dengan jarum pengantar api. Selanjutnya asap dari pembakaran tersebut dihisap oleh terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) shacet plastik narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Kepolisian pada saat penangkapan terdakwa I dan terdakwa II dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan Hasil Pengujian Sampel Narkotika Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung No : LHU.090.K.05.16.24.0055 tanggal 21 Februari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : barang bukti 1 (satu) shacet plastik narkotika jenis sabu mengandung METAMFETAMINA
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Laboratorium Resmi Pemeriksaan Narkoba UPTD Balai Laboratirum Kesehatan Provinsi Lampung No Lab : 1043-16.B/HP/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 menerangkan urine atas nama ODEK HERMAWAN bin HERI SUTOPO mengandung METAMFETAMINA dan No Lab : 1041-16.B/HP/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 menerangkan urine atas nama ANDRI PANGESTU bin MURYANTO Positif METAMFETAMINA.
------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
|
Metro, 26 Maret 2024
|
PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA W WIRATAMA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 19960131 201902 1 005
|
|