Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Met YAPERMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. KC. METRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Met
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAPERMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anugrah prima, shYAPERMA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. KC. METRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 810.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menyatakan perbutan dan tindakan Tergugat telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 Huruf d, f,

g. H dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

 

  1. Menghukum Tergugat dengan pembatalan seluruh Surat Penawaran Putusan Kredit / A.n

: AL AMIN IQHWAN yang ada di PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO

dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIIL sebesar kurang lebih Rp. 810.000.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada Pengugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1. SHM No. M. 597 Tgl. 10/04/1991 an. NUR’AINA, dan 2. SHM No. 47 Tgl. 16/09/1999 an. NUR’AINA kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIIL sebesar Rp 2.000,000,000,- (Dua Miliar Rupiah) kepada Pengugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesa Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;

 

  1. Menghukum Tergugat dengan hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 63 Huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan Pencabutan izin usaha PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;

 

ATAU

 

apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak