1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
2.Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1471120211101584 yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat
|
|
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1471120211101584
|
|
4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.00256666.AH.05.01 Tahun 2021
|
|
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk : TOYOTA INNOVA G DIESEL 2.5 A/T, Nomor Rangka:MHFXR42G250001300 Nomor Mesin: 2KD9381698, Nomor Polisi: B2163ZM, Atas Nama: MULIANI LIMARGO diserahkan kepada PENGGUGAT.
|
|
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 322.728.900 (Tiga dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp. 122.728.900 yang terdiri dari:
|
|
|
1)
|
Penerimaan angsuran
|
= Rp. 89,550,000
|
|
|
2)
|
Denda
|
= Rp. 8,178,900
|
|
|
3)
|
Biaya operasional sidang
|
= Rp. 25.000.000,-
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,-
|
|
|
Bahwa karena Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat maka PENGGUGAT harus melakukan tindakan ekstra tanpa mengenal batasan waktu yang dilakukan oleh petugas atau team yang ada di lapangan untuk mengingatkan ke Tergugat akan kewajiban membayar angsuran, hingga menguras waktu, pikiran, emosi bahkan bekerja pada saat hari libur yang berakibat PENGGUGAT harus membayar ekstra atas kelebihan jam kerja dan jika diukur dengan nominal kerugian dapat dinominalkan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) selama Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban membayar angsuran
|
|
7.Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : TOYOTAINNOVAG DIESEL 2.5 A/T, Nomor Rangka : MHFXR42G250001300, Nomor Mesin : 2KD9381698, Warna : SILVER METALIK, Tahun : 2005, Nomor Polisi : B2163ZM, Atas Nama : MULIANI LIMARGO
|
|
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
10.Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
|
|
|
|
|
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Metro berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|