Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Met Mujiati 1.PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Metro
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Met
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mujiati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Metro
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHFUDKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro
2JAKA PRATAMAPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Metro
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset  …………………………………………………………………………., batal demi hukum.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak