Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 12.30 WIB diketahui telah terjadi pencurian biasa di toko Metro Raya pasar Cendrawasih Kota Metro. Terlapor selaku karyawan toko Metro Raya mengambil 1 (satu) buah kaos merk LGS dari rak Baju di toko Metro Raya dengan diam-diam. Terlapor mengambil kaos tersebut dengan cara mengambil langsung dari rak kemudian langsung menyimpan ke dalam tas pribadi terlapor tanpa seizin pemilik toko. Akan tetapi tanpa sepengetahuan si terlapor perbuatan tersebut diketahui oleh rekan kerja terlapor yang bernama Retno Ayu Larasati, kemudian Retno Ayu Larasati yang melihat kejadian tersebut melaporkan kepada pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah), kemudian pelapor melaporkan kejaidan tersebut ke Polsek Metro Pusat |