Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak melaksanakan Prestasi atas kewajibannya sesuai kesepakatan dengan Penggugat;
- Menetapkan Hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan sebesarĀ Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Pengugat atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apa bila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili dalam Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). Sesuai dengan rasa Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. |