Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Met Juheria Kepala Kepolisian Resor Metro Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Met
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Met
Pemohon
NoNama
1Juheria
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Metro Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PEMOHON mempunyai Legal Standing dalam mengajukan Permohonan Pra Peradilan dalam Perkara A quo.
  3. Menyatakan TERMOHON telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara A quo.
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap seluruh tindakan TERMOHON dalam melakukan Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) para saksi  dalam perkara A quo.
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/8/XII/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 19 Desember 2023 karena diterbitkan dengan cara melawan hukum dan mengabaikan hak konstitusional PEMOHON.
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/08/XII/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 19 Desember 2023 karena diterbitkan dengan cara melawan hukum.
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan TERMOHON dari saksi ISTIQOMAH dan saksi WIDYA PANGESTU NINGRUM ada tanggal 19 Desember 2023 karena dilakukan dengan cara melawan hukum
  8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap : a) Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/20/XII/Res.1.24/2023/Reskrim tertanggal 19 Desember 2023 b) Berita acara penyitaan tertanggal 19 Desember 2023, Karena dilakukan dengan cara melawan hukum, dan
  9. Menyatakan membatalkan penetapan pengesahan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Menggala tertanggal 24 Januari 2024 karena diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum.
  10. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang didapatkan dari Toko KLIK SHOP karena dilakukan dengan cara melawan hukum.
  11. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap : a) Berita acara penggeledahan tanggal 21 Desember 2023 dan penetapan pengesahan Penggeledahan pengadilan negeri metro tertanggal 04 Januari 2024 b) Berita acara penyitaan tanggal 28 Desember 2023 dan penetapan pengesahan Penyitaan pengadilan negeri metro tertanggal 03 Januari 2024 Karena dilakukan dengan cara melawan hukum.
  12. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap : a) Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.K/107/XII/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 28 Desember 2023 atas diri JUHERIA Binti JAMBURI b) Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/XII/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 28 Desember 2023 c) Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/XII/Res.1.24/2023/Reskrim tertanggal 28 Desember 2023Karena diterbitkan dengan cara melawan hukum, dan
  13. Menyatakan menjadi turut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Kejaksaan Negeri Metro Nomor : 01/L.8.12.3/Eku.1/01/2024 tertanggal 04 Januari 2024, Karena lahir dari dasar permohonan yang bersifat melawan hukum
  14. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/XII/SPKT SATRESKRIM/Polres Metro/Polda Lampung tertaggal 19 Desember 2023, karena didahului oleh Perbuatan Melawan Hukum.
  15. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyelidikan dan Penyidikan dalam perkara A quo serta mengeluarkan TERMOHON dari dalam Tahanan.
  16. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar : Kerugian Materiil  Rp 500.000.000,- Kerugian Imateriil Rp 5.000.000.000,- Dan dibayarkan 7 (Tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan
  17. Memerintahkan Termohon untuk meminta maaf dan/atau merehabilitasi nama baik Pemohon dan keluarga Pemohon minimal pada 2 (dua) media cetak nasional, 3 (tiga) media cetak lokal.
  18. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pemohon

 

( ZULI HENDRAWAN, S.H )

Pihak Dipublikasikan Ya