Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Met PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH. 1.DAVID UMAR bin HELMY UMAR
3.IDHAM KHOLIK bin AHMAD NIZAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-103/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PERTIWI SETIYONINGRUM, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID UMAR bin HELMY UMAR[Penahanan]
2IDHAM KHOLIK bin AHMAD NIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/MTR/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

1

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DAVID UMAR Bin HELMY UMAR

Metro

24 Tahun / 19 November  1999.

Laki-laki.

Indonesia.

Jl. Way Bunut Rt.023 Rw.006 Kelurahan Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro.

Islam.

Pelajar/Mahasiswa

SMA (tamat).

 

2.

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

IDHAM KHOLIK Bin AHMAD NIZAR

Sekampung

27 Tahun / 15 Juni  1996.

Laki-laki.

Indonesia.

Rt.001 Rw.001 Desa Nyampir Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur

Islam.

Wiraswasta

SMK (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan  Ketua PN ke-1

:

:

:

29 Maret 2024 s/d 17 April 2024

18 April 2024 s/d 27 Mei 2024

28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

:

30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa I DAVID UMAR Bin HELMY UMAR dan Terdakwa II  IDHAM KHOLIK Bin AHMAD NIZAR pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan  Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bermula saat Terdakwa I DAVID UMAR Bin HELMY UMAR  dan Terdakwa II  IDHAM KHOLIK Bin AHMAD NIZAR melintas di jalan  Sutan Syahrir Kelurahan Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro karena curiga saksi Ferry Gunawan Bin M. Zen dan saksi I Wayan W.P.S, SH.MH anak dari I MADE WIDANA (keduanya adalah anggota kepolisian Polres metro) memberhentikan terdakwa I dan terdakwa II saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal putih narkotika jenis shabu didekat kaki terdakwa II selanjutnya para terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No.Lab. No. LHU.090.11.16.05.0110.K tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF.Apt.M.Si selaku Manager Teknis Pengujian  menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik didalamnya terdapat  serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1217 gram disimpulkan barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I DAVID UMAR Bin HELMY UMAR dan Terdakwa II  IDHAM KHOLIK Bin AHMAD NIZAR pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir Stadion Tejosari Kelurahan Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro melakukan perbuatan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari kesepakatan antara terdakwa I DAVID UMAR dan Terdakwa II IDHAM KHOLIK Bin AHMAD NIZAR untuk menggunakan narkotika jenis Shabu maka terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke  Puskesmas Tegineneng dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda warna Silver Hitam nomor Polisi BE 2850 NDP untuk membeli narkotika jenis Shabu setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju Kota Metro di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II mampir ke Alfamart di Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah untuk membeli air mineral botol, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju ke stadion Tejosari Kec. Metro Timur, sesampainya di halaman parkir Stadion Tejosari Terdakwa I memarkirkan sepeda motor, kemudian Terdakwa  I dan Terdakwa II membuat seperangkat alat hisap sabu dengan menggunakan botol air mineral yang dibeli di Alfamart Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah, kaca pirex yang sudah dibawa oleh Terdakwa II dengan cara botol air minum yang tutup botolnya diberi 2 buah lubang dan masing masing lubangnya dipasang pipet plastik dan disalah satu pipetnya dipasang pipa kaca/pirek, kemudian didalam pipa kaca/pirek tersebut dimasukkan butiran kristal narkotika jenis sabu lalu terdakwa I membakar pipa kaca/pirek yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut dengan korek api gas dan menghisap asap yang keluar dari pipet lainnya secara bergantian antara terdakwa I dan terdakwa II namun narkotika jenis shabu yang ada tidak dihabiskan seluruhnya melainkan sisanya dibungkus lagi lalu seperangkat alat hisab sabu Terdakwa I dan Terdakwa II bongkar dan dibuang di jalan selanjutnya saat diperjalanan pulang kerumah ketika melintas di Jl.Sutan Sahrir Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh saksi Ferry Gunawan Bin M. Zen dan saksi I Wayan W.P.S, SH.MH anak dari I MADE WIDANA (keduanya adalah anggota kepolisian Polres metro), kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening narkotika jenis sabu dibawah dekat kaki Terdakwa II yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa II dan dijatuhkan kebawah tanah oleh terdakwa II IDHAM KHOLIK saat diberhentikan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPTD BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG No.Lab 1860-26.B/HP/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI LAMPUNG menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine, milik tersangka an. David Umar Bin Helmy Umar  berkesimpulan Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamfetamina (shabu-shabu) yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) berdasarkan lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UPTD BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DINAS KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG No.Lab 1859-26.B/HP/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI LAMPUNG menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine, milik tersangka an. IDHAM KHOLIK Bin AHMAD NIZAR  berkesimpulan Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamfetamina (shabu-shabu) yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) berdasarkan lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------

 

 

Metro, 03 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

PERTIWI SETIYONINGRUM, S.H.,M.H.

 JAKSA MUDA NIP. 19860608 200812 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya