Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus/2024/PN Met | ALEX SUBARKAH, SH. | DANDI SAPUTRA Bin HATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2024/PN Met | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-89/L.8.12/Enz.2/05/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/MTR/Enz.2/04/2024
A. TERDAKWA :
B. PENAHANAN
C DAKWAAN : Kesatu ------------- Bahwa Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) pada hari hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib di Jalan Imam Bonjol Gg. Harapan II RT/RW 029/007 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gg. Harapan II RT/RW 029/007 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabhu melalui DM Instagram kepada akun "WEERBRD" sebesar Rp. 400.000,- secara mapping.
Namun baru pada sekitar jam 20.30 WIB akun instagram tersebut mengirimkan pesan lokasi penitikan shabu berupa 2 (dua) lokasi berbeda di sekitar Gang Subur dan di sekitar SMA YOS SUDARSO.Lalu Terdakwa langsung menuju lokasi penitikan tersebut menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam Nopol B 4376 SBC, dan Terdakwa menemukan masing-masing 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dibungkus kembali menggunakan double tip di masing-masing lokasi penitikan.
Pada sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa, setiba di rumah Terdakwa melihat rumah dalam kondisi sepi dikarenakan ibu dan Istri Terdakwa sudah tidur, selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengkonsumsi shabu, selesai mengkonsumsi shabu maka sisa shabu yang masih ada kemudian Terdakwa simpan kembali ke dalam lemari dapur rumah Terdakwa, sedangkan alat hisap/bong langsung musnahkan.
Setelah itu Terdakwa tidur, lalu sekitar jam 00.30 WIB datang polisi, lalu melakukan penggeledahan badan dan sekitar terdakwa, hasilnya ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dibungkus kembali menggunakan double tip {dengan berat kotor 0,42 gram (berat bersih 0,200 gram, setelah uji lab. sisa 0,161 gram)} dari dalam lemari dapur rumah Terdakwa, yang Terdakwa akui milik Terdakwa
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung surat berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 3554/NNF/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel AKBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,200 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. Barang bukti (Foto terlampir) disita dari Terdakwa An.DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm). Dengan hasil pemeriksaan ; BB Positif Metamfetamina. Dengan kesimpulan; BB tersebut diatas Positif Metamfitamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti ; Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,161 gram -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU Kedua ; ------------- Bahwa Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira sore hari pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) yang beralamat di Jl.Irigasi RT.019 RW.003 Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro dan Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm)I MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUTHOR (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira sore hari pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah jaga kosan yang Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm)I tempati yang beralamat di Jl. Sulawesi No.18 RT.043 RW.009 Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabhu melalui DM Instagram kepada akun "WEERBRD" sebesar Rp. 400.000,- secara mapping. Pada sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa dari mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli secara mapping, setiba di rumah Terdakwa melihat rumah dalam kondisi sepi dikarenakan ibu dan Istri Terdakwa sudah tidur, selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengkonsumsi shabu, dengan cara pertama tama menyiapkan botol air mineral kemudian pada tutup botol diberi 2 lubang kemudian Terdakwa mengambil sedotan yang sudah Terdakwa bengkokan dengan cara di panaskan menggunakan korek api lalu Terdakwa pasangkan ke dalam lubang tutup botol tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil kaca/pirek berbentuk tabung dan Terdakwa pasang di dalam salah satu sedotan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil shabu dan Terdakwa letakan ke dalam kaca pirek dan Terdakwa bakar menggunakan korek api gas, dan Terdakwa hisap melalui sedotan sisi lainnya. masih tersisa shabu yang kemudian Terdakwa simpan kembali ke dalam lemari dapur rumah Terdakwa, sedangkan alat hisap/bong langsung Terdakwa buang dengan cara Terdakwa bakar di depan rumah dan sisa pembakarannya langsung Terdakwa buang.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung surat berupa Hal ini didukung surat berupa:
Barang bukti (Foto terlampir) disita dari Tersangka An.DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm). Dengan hasil pemeriksaan ; BB Positif Metamfetamina. Dengan kesimpulan; BB tersebut diatas Positif Metamfitamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti ; Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,161 gram.
Dengan hasil pemeriksaan ; DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMPHETAMINA (SHABU-SHABU). Dengan kesimpulan; DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMPHETAMINA (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I (satu) berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti habis dan tak bersisa, dipakai untuk pemeriksaan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------
Metro, 13 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum
ALEX SUBARKAH, SH. Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |