Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2024/PN Met | ALEX SUBARKAH, SH. | SONI WIJAYA BIN UDIN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2024/PN Met | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-96/L.8.12/Enz.2/05/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/MTR/Enz.2/04/2024
A. TERDAKWA :
B. PENAHANAN
C DAKWAAN : Kesatu ; ------------- Bahwa Terdakwa SONI WIJAYA Bin UDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2022 atau masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di sekitar depot jamu milik Terdakwa yang beralamat di Jl.Imam Bonjol, 22 Hadimulyo Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 22.30 WIB, saat terdakwa sedang berjualan di depot jamu milik Terdakwa yang beralamat di 22 Hadimulyo Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat Kota Metro, Saksi ARBI SAPUTRA menghubungi Terdakwa SONI WIJAYA Bin UDIN(Alm) via pesan WA untuk memesan narkotika jenis ganja, setelah dipastikaan narkotika jenis ganja pada terdakwa. Lalu pada pukul 23.00 wib Saksi ARBI SAPUTRA bersama saksi HARISON NUARI tiba di depot jamu milik Terdakwa, kemudian saksi ARBI SAPUTRA menemui Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang sudah di pesan, sedangkan saksi HARISON NUARI menunggu di sepeda motor di depan lahan kosong yang letaknya kira-kira 10 meter dari depot jamu milik Terdakwa.SONI WIJAYA. Setelah saksi ARBI SAPUTRA menyerahkan uang kepada Terdakwa SONI WIJAYA dan Terdakwa SONI WIJAYA menyerahkan narkotika jenis ganja pada Saksi ARBI SAPUTRA, lalu saksi ARBI SAPUTRA pulang bersama saksi HARISON NUARI, dan terdakwa melanjutnya berdagang jamu. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung surat berupa: Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 87/NNF/2024 tertanggal 15 Januari 2024 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel Kombespol SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H, terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.SONI WIJAYA Bin UDIN(Alm). Dengan hasil pemeriksaan ; BB 148/2024/NNF Positif Ganja, BB 149/2024/NNF Positif Ganja, BB 150/2024/NNF Positif Ganja, BB 151/2024/NNF Positif Tetrahydrocannabinol (THC), Dengan kesimpulan;
Setelah pemeriksaan Laboratoris, sisa Barang Bukti ; Barang Bukti BB 148/2024/NNF, sisa Ganja dengan berat netto 37,44 gram. Barang Bukti BB 149/2024/NNF, sisa Ganja dengan berat netto 13,11 gram. Barang Bukti BB 150/2024/NNF, sisa Ganja dengan berat netto 0,153 gram. Barang Bukti BB 151/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
ATAU Kedua ; ------------- Bahwa Terdakwa SONI WIJAYA Bin UDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di depot jamu milik Terdakwa yang beralamat di Jl.Imam Bonjol, 22 Hadimulyo Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat Kota Metro dan di kosan yang Terdakwa tempati di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berjualan Minuman Susu Telor Madu Jahe di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro, tiba-tiba datang Anggota Polisi yang berpakaian preman langsung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di lapak dagang Terdakwa dan hasilnya ditemukan 6 (enam) lembar plastic klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar plastic vacum berukuran besar yang di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang Terdakwa simpan di dalam sebuah kotak kayu warna cokelat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kosan yang Terdakwa tempati di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro dan hasilnya ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastic, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi daun-daun kering yang diduga narkotika Jenis Ganja dan 1 (satu) lembar plastic klip ukuran sedang merk “FLEXY BAG 4x6” yang di dalamnya berisi 9 (Sembilan) lembar plastic klip berukuran kecil. Atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh Pihak Kepolisian dan dibawa ke Polres Metro untuk Proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung surat berupa: Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 87/NNF/2024 tertanggal 15 januari 2023 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel Kombespol SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H, terhadap barang bukti yang diterima berupa ;
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.SONI WIJAYA Bin UDIN(Alm). Dengan hasil pemeriksaan ; BB 148/2024/NNF Positif Ganja, BB 149/2024/NNF Positif Ganja, BB 150/2024/NNF Positif Ganja, BB 151/2024/NNF Positif Tetrahydrocannabinol (THC), Dengan kesimpulan;
Setelah pemeriksaan Laboratoris, sisa Barang Bukti ; Barang Bukti BB 148/2024/NNF, sisa Ganja dengan berat netto 37,44 gram. Barang Bukti BB 149/2024/NNF, sisa Ganja dengan berat netto 13,11 gram. Barang Bukti BB 150/2024/NNF, sisa Ganja dengan berat netto 0,153 gram. Barang Bukti BB 151/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
Metro, 16 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum
ALEX S, SH. Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |