Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI METRO
Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/MTR/Enz.2/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
BAGUS ARDIANTO Bin SUKIYATNYA
Depok Rejo
27 Tahun / 09 Mei 1996.
Laki-laki.
Indonesia.
Dusun V RT.018 RW.09 Desa Depok Rejo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Islam.
Wiraswasta
SMP (kelas 1).
|
- PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN ke-1
|
:
:
:
|
22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024
13 Maret 2024 s/d 21 April 2024
22 April 2024 s/d 21 Mei 2024
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024
|
- DAKWAAN
KESATU :
---------Bahwa Terdakwa BAGUS ARDIANTO Bin SUKIYAT pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Proklamasi Kel. Sumber sari Bantul Kec. Metro Selatan Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Proklamasi Kel. Sumber Sari Bantul Kec. Metro Selatan Kota Metro menindak lanjuti informasi tersebut saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN dan saksi RAHMAT HIDAYAT Bin MASDUKI (keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Metro) beserta anggota kepolisian lainnya menuju Jalan Proklamasi Kel. Sumber Sari Bantul Kec. Metro Selatan Kota Metro kemudian melihat terdakwa yang berada di depan warung dengan gerak gerik mencurigakan selanjutnya saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga kristal bening Narkotika jenis shabu dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 498/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K. M.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, Andre Taufik, S.T., M.T. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,199 gram selanjutnya disebut BB 817/2024.NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 817/2024.NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa BAGUS ARDIANTO Bin SUKIYAT pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Proklamasi Kel. Sumber sari Bantul Kec. Metro Selatan Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa berniat menggunakan narkotika jenis shabu maka terdakwa menghubungi ROMA (DPO) menanyakan apakah ROMA memiliki narkotika jenis Shabu setelah mendapat konfirmasi terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Pesawaran setelah bertemu dengan ROMA terdakwa memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil dan langsung terdakwa simpan ke kantong celana sebelah kiri terdakwa selanjutnya terdakwa Kembali pulang menuju rumah, namun pada pukul 17.00 wib sebelum sampai dirumah dalam perjalanan terdakwa berhenti di sebuah warung untuk membeli bensin di daerah persawahan Jl.Proklamasi Kel.Sumber Sari Bantul Kec.Metro Selatan Kota Metro kemudian terdakwa didatangi oleh saksi FERRY GUNAWAN Bin M. ZEN dan saksi RAHMAT HIDAYAT Bin MASDUKI (keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Metro) beserta anggota kepolisian lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu didalam kantong celana terdakwa sebelah kiri selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 19.00 WIB di dalam rumah dan terdakwa mengkonsumsi shabu seorang diri didalam kamar belakang
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 498/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K. M.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, Andre Taufik, S.T., M.T. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,199 gram selanjutnya disebut BB 817/2024.NNF, 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic urine dengan volume 15 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 818/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 817/2024.NNF dan BB 818/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
Metro, 03 Juni 2024
|
Penuntut Umum,
|
PERTIWI SETIYONINGRUM, S.H.,M.H.
JAKSA MUDA NIP. 19860608 200812 2 002
|
|