Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Met PANDU DEWA ASHARI, S.H. DANIEL REVALDO bin ERWAN GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-105/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU DEWA ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL REVALDO bin ERWAN GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/MTR/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Terdakwa

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

DANIEL REVALDO BIN ERWAN GUNAWAN

Metro

25 Tahun / 28 April 1999

Laki-Laki

Indonesia

JL. Flores RT025/RW006 Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat

Kristen

Wiraswasta

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN.

Ditangkap Penyidik

Perpanjangan Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

:

:

:

:

:

:

Tanggal 22 Februari 2024 s.d. 24 Februari 2024

Tanggal 25 Februari 2024 s.d. 27 Februari 2024

Tanggal 28 Februari 2024 s.d. 18 Maret 2024.

Tanggal 19 Maret 2024 s.d. 27 April 2024.

Tanggal 28 April 2024 s.d. 27 Mei 2024

Tanggal 27 Mei 2024 s.d. 15 Juni 2024.

 

:

  1. DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa Terdakwa DANIEL REVALDO Bin ERWAN GUNAWAN pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang yang terletak di Jalan Merdeka Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro atau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira jam 06.00 Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Teman terdakwa yaitu sdr. SAFRIL (DPO) pergi ke lokasi bertemu sdr. RENALD (DPO) yang pada waktu sebelumnya sudah kenal dengan Terdakwa. Pada jam 06.30 wib Terdakwa sampai di gubuk di Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran langsung menghampiri sdr. RENALD dengan berkata “Bang beli, 200” sembari menyerahkan uang Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sdr. RENALD mengambil 1(satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kanan bagian depan lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Di lokasi itu Terdakwa langsung konsumsi kristal putih narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat hisab bong yang disediakan sdr. RENALD namun belum sempat habis sisa narkotikanya Terdakwa simpan digenggaman tangan kiri kemudian pulang menuju rumah saudara Terdakwa yaitu Saksi YENI FRIANTI Bin ERWAN GUNAWAN yang terletak di Jl. Merdeka Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro. Sekira pukul 07.30 Terdakwa sampai di rumah Saksi YENI FRIANTI Bin ERWAN GUNAWAN langsung menuju lantai garasi lalu meletakan sisa pakai 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu Terdakwa tutup dengan sebuah balok kayu setelah itu kembali masuk rumah dan tidur di kamar.
  • Bahwa sekira jam 11.00 wib Saksi FERRY GUNAWAN Bin M.ZEN dan Saksi MUHAMMAD JOHAN PRASTYA Bin SUGITO (anggota Satres Narkoba Polres Metro) dipimpin oleh Katim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Metro yang segera ditindaklanjuti melakukan penyelidikan di rumah saksi YENI FRIANTI Bin ERWAN GUNAWAN yang beralamat di Jalan Merdeka Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro. Sekira pukul 12.00 wib Anggota  Sat Res Narkoba Polres Metro masuk ke rumah lalu menangkap Terdakwa DANIEL REVALDO Bin ERWAN GUNAWAN yang sedang tidur di dalam kamar dilanjutkan penggeledehan badan dan pakaian serta penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya menemukan 7 (tujuh) pipet plastic, 2 (dua) kertas aluminium foil sebagai kompor, 4 (empat) buah korek api gas, 1(satu) buah toples plastic, 8 (delapan) plastic klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1(satu) buah plastic klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 0.22 (nol koma dua puluh dua gram) yang diakui kepemilikannya milik Terdakwa kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Metro guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :496/NNF/2024  01 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan di Palembang dengan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,099 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 813/2024/NNF.
  2. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 814/2024/NNF

dengan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa bidlabfor polda sumsel setelah dilakukan pemeriksaan secara larobaratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 813/2024/NNF dan BB 814/2024 NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. Republik. Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan. penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti BB 813/2024/NNF Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,073 gram dan BB 814/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa DANIEL REVALDO Bin ERWAN GUNAWAN pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang yang terletak di Jalan Merdeka Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro atau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira jam 06.00 Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Teman terdakwa yaitu sdr. SAFRIL (DPO) pergi ke lokasi bertemu sdr. Renald (DPO) yang pada waktu sebelumnya sudah kenal dengan Terdakwa. Pada jam 06.30 wib Terdakwa sampai di gubuk di Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran langsung menghampiri sdr. RENALD dengan berkata “Bang beli, 200” sembari menyerahkan uang Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sdr. RENALD mengambil 1(satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kanan bagian depan lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Di lokasi itu Terdakwa langsung konsumsi kristal putih narkotika jenis sabu tersebut menggunakan alat hisab bong yang disediakan sdr. RENALD namun belum sempat habis sisa narkotikanya Terdakwa simpan digenggaman tangan kiri kemudian pulang menuju rumah saudara Terdakwa yaitu Saksi YENI FRIANTI Bin ERWAN GUNAWAN yang terletak di Jl. Merdeka Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro. Sekira pukul 07.30 Terdakwa sampai di rumah Saksi YENI FRIANTI Bin ERWAN GUNAWAN langsung menuju lantai garasi lalu meletakan sisa pakai 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu Terdakwa tutup dengan sebuah balok kayu setelah itu kembali masuk rumah dan tidur di kamar.
  • Bahwa sekira jam 11.00 wib Saksi FERRY GUNAWAN Bin M.ZEN dan Saksi MUHAMMAD JOHAN PRASTYA Bin SUGITO (anggota Satres Narkoba Polres Metro) dipimpin oleh Katim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Metro yang segera ditindaklanjuti melakukan penyelidikan di rumah saksi YENI FRIANTI Bin ERWAN GUNAWAN yang beralamat di Jalan Merdeka Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro. Sekira pukul 12.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro masuk ke rumah lalu menangkap Terdakwa DANIEL REVALDO Bin ERWAN GUNAWAN yang sedang tidur di dalam kamar dilanjutkan penggeledehan badan dan pakaian serta penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya menemukan 7 (tujuh) pipet plastic, 2 (dua) kertas aluminium foil sebagai kompor, 4 (empat) buah korek api gas, 1(satu) buah toples plastic, 8 (delapan) plastic klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1(satu) buah plastic klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 0.22 (nol koma dua puluh dua gram) yang diakui kepemilikannya milik Terdakwa kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polres Metro guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :496/NNF/2024  01 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan di Palembang dengan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,099 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 813/2024/NNF.
  2. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 814/2024/NNF.

dengan kesimpulan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa bidlabfor polda sumsel setelah dilakukan pemeriksaan secara larobaratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 813/2024/NNF dan BB 814/2024 NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. Republik. Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan. penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti BB 813/2024/NNF Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,073 gram dan BB 814/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa pernah dipidana penjara selama 10 (sepuluh) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri (Putusan 83/Pid.Sus/2020/PN Met)
  • Bahwa terdakwa mengakui kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu sekitar 31 Desember 2023 hingga terdakwa ditangkap pada 22 Februari 2024
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. RENALD (DPO) masing-masing seharga Rp 200.000,- pada tanggal 15 Februari 2024, 17 Februari 2024, dan 22 Februari 2024
  • Bahwa terdakwa mengakui tujuannya membeli narkotika jenis sabu hanya untuk konsumsi pribadi.
  • Bahwa terdakwa mengakui dengan menggunakan narkotika jenis sabu membuat lebih bersemangat dalam beraktivitas
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Metro, 03 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

PANDU DEWA ASHARI, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970824 202203 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya