Dakwaan |
Pada hari rabu tanggal 05 september 2018 jam 18.15 wib, datang kepolsek metro utara seorang laki-laki mengaku telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi terhadap dirinya, kejadian bermula saat korban/pelapor dan rekan-rekanya kernya datang ke Rt.010 Rw.011 kel. Karangrejo kec. Metro utara kota metro, untuk melaksanakan penyuluhan kesehatan / medical chek up dari CV.MEYER CENTURY. Saat itu korban dan team nya memintak izin setelah mengutarakan maksud dan tujuan kepada istri pak Rw. (terlapor) merekapun langsung keliling kerumah-rumah warga sekitar. Selang waktu 2 jam kemudian setelah selesai keliling rumah warga korban Dkk kemabali kerumah pak Rw. Untuk berpamitan dan memintak dana medical chek up sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada ibu Rw yang mana sebelumnya ibu (orang tua) Rw.(terlapor) sudah melakukan medical chek up, dan saat itu telapor ada namun kurang berkenan dengan kehadiran korban Dkk sembari berkata-kata yang tidak pantas. Korban dkk terlibat aduarguman dengan pak Rw. Dan tanpa alasan yang jelas tiba-tiba terlapor mendorong muka korban dan memukul dada sebelah kanan hingga korban mengalami luka pecah bibir dibagian bawa sebelah kanan, kejadian tersebut disaksikan oleh rekan-rekan kerja korban dan istri pak Rw.(terlapor) , kemudian pelapor / korban membuat laporan dikantor polisi sektor metro utara guna penyelidikan lebih lanjut |