Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Met SUTINI Kepolisian Resort Metro Cq. Kepolisian Sektor Metro Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 12 Jul. 2016
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2016/PN Met
Pemohon
NoNama
1SUTINI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Metro Cq. Kepolisian Sektor Metro Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]-->

Adapun alasan permohonan Praperadilan ini sebagai berikut :

 

DASAR HUKUM

 

Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

 

Pasal 77 KUHAP :

 

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

 

Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

 

Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Pasal 79 KUHAP :

 

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

Pasal 20 KUHAP :

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

PROSEDUR PENANGKAPAN (Pasal 18 KUHAP) :

(1). Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara R.I dengan memperlihatkan surat tugas secara  memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

(2). Dalam hal tertangkap tangan pengangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada pada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

(3). Tembusan surat perintah penagkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penagkapan dilakukan.

 

Pasal 19 KUHAP.

(1). Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

(2). Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tdak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

 

Pasal 36 PERKAP No.14 Tahun 2016 Tentang Management Penyidikan ditentukan : “Tindakan Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :

Adanya bukti permulaan yang cukup.
Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar”

 

FAKTA-FAKTA HUKUM

 

Bahwa PEMOHON berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Metro Selatan yang bernama INDRAtelah ada laporan dalam perkara diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHPidanatentang Pengelapan dan Penipuan yang dilakukan oleh PEMOHON sehingga TERMOHON mengamankan PEMOHON.

 

Bahwa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON tidak sesuai karena tidak ada surat Penangkapan dan Penahanan  kepada PEMOHON tetapi TERMOHON berdalih hanya untuk pengamanan sehingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON dari tanggal 15 Juni 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 16 Juni 2016 pukul 13.00 WIB menjadi tidak sah.

 

Bahwa TERMOHON mengambil paksa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh PEMOHON dan 1 (satu) buah cincin emas seberat 10 (sepuluh) gram;

 

 

ANALISA YURIDIS

 

Bahwa tindakan Penahanandi POLSEK METRO SELATAN oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa melihat surat perintah Penahanan, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar hukum;

 

Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang- undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negar Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagaiPenegak Hukum seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP sebagai berikut :

 

Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KitabUndang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

Pasal 18 ayat (1) KUHAP :

 

Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

 

Pasal 18 ayat (3) KUHAP :

 

Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

 

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai pengganti Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009

 

Pasal 33 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 :

Penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh atasan penyidik selaku penyidik.

 

Pasal 33 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 :

 

Surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga tersangka dan/atau penasihat hukum setelah tersangka ditangkap.

 

Pasal 36 ayat (1, 2 dan 3) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 :

 

Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

 

Adanya bukti permulaan yang cukup; dan
Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan

yang patut dan wajar.

 

Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, dan hanya berlaku terhadap satu orang tersangka yang identitasnya tersebut dalam surat perintah penangkapan.

 

Dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di dalam DPO, setiap pejabat yang berwenang di suatu kesatuan membuat surat perintah penangkapan.

 

 

Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 :

 

Dalam hal melakukan penangkapan, setiap penyidik wajib:

 

memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka;
menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; dan
menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.

 

Bahwa dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KitabUndang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai pengganti Peraturan Kapolri no. 12 Tahun 2009dihubungkan dengan fakta berupa kronologis yang kami uraikan diatas dapat terlihat dengan jelas bahwa tindakan TERMOHON yang melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.

 

Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang- undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KitabUndang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

Pasal 7 ayat (3) KUHAP :

 

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

 

Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP DAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA SEBAGAI PENGGANTI PERATURAN KAPOLRI NO. 12 TAHUN 2009.Sehingga TERMOHON agar memeriksa petugas yang memerintah dan yang diperintahkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan olehKanit RESKRIM POLSEK METRO SELATAN beserta Anggotanya sehingga keseluruhan HARUS BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM DAN DIBERIKAN SANKSI DISIPLIN DAN/ATAU DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT DARI KESATUAN.

 

 

 

 

 

 

PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN/ATAU REHABILITASI

 

Bahwa tindakan PENANGKAPANYANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;

 

Bahwa mengingat PEMOHON adalah tulang punggung keluarga, dimana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari bergantung pada penghasilan atau usaha PEMOHON, maka SANGAT WAJAR dan BERALASAN untuk diberikan kompensasi dan/atau ganti rugi bagi PEMOHON;

 

Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 mengatur, sebagai berikut :

 

Pasal 9 ayat (1) :

 

Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Pasal 9 ayat (2) :

                               

Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).

 

Merujuk pada Pasal tersebut di atas dimana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

 

Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil, berupa :

 

Bahwa akibat penangkapanyang tidak sah oleh TERMOHON, menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang.

 

Bahwa oleh karena itu terhadap kerugian Immateriil ini PEMOHONmohon dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa RADAR LAMPUNG, LAMPUNG POST dan TRIBUN selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

 

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Metro agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Klas IB MetroCq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

Menyatakan tindakan PENANGKAPAN  yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

 

Memerintahkan kepada TERMOHONuntuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda dua berupa sepeda motor dan 1 (satu) buah cincin emas seberat 10 Gram;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.  1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

 

Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di RADAR LAMPUNG, LAMPUNG POST dan TRIBUNLAMPUNG selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;

 

Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

Menghukum TERMOHON untuk dapat menghukum dan memberikan sanksi disiplin dan/atau MEMECAT SECARA TIDAK HORMAT DARI KESATUAN kepada Kanit Reskrim Polsek Metro Selatan beserta anggotanya.

Pihak Dipublikasikan Ya