Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI METRO
Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/MTR/Enz.2/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
.
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANDIKA SUKMA WIBOWO Bin SUGIYANTO
Metro
29 Tahun / 13 November 1994.
Laki-laki.
Indonesia.
Rt.004 Rw.001 Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro.
Islam.
Pelajar/Mahasiswa
Diploma 1.
|
- PENAHANAN :
|
:
|
21 Maret 2024 s/d 09 April 2024
|
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro
- Diperpanjang Ketua PN ke-1
|
:
:
|
10 April 2024 s/d 19 Mei 2024
20 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024
|
- DAKWAAN
KESATU :
---------Bahwa Terdakwa ANDIKA SUKMA WIBOWO Bin SUGIYANTO pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rt.004 Rw.001 Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa berangkat menuju desa Gunung Sugih Baru menuju rumah sdr DENI di Gunung Sugih Baru setelah itu terdakwa bertemu DENI (DPO), terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.200.000 (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dan mendapat 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang yang berisikan butiran butiran kristal narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa segera pulang menuju rumah terdakwa di Kota Metro.
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa langsung membagi 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang yang berisikan butiran butiran kristal narkotika jenis sabu dengan cara dimasukkan kedalam plastik klip berukuran kecil dan terdakwa timbang per plastik beratnya 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram sehingga menjadi 18 (Depan belas ) lembar plastic klip kecil.
- Pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib HAFIZ (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian langsung terdakwa berikan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu selanjutnya HAFIZ meminjamkan alat hisap sabu milik terdakwa dan mengkonsumsi di dalam kamar terdakwa setelah selesai HAFIZ pulang ke rumahnya dan terdakwa langsung masuk ke kamar terdakwa untuk tidur selanjutnya Sekira pukul 00.30 datang saksi Muhammad Johan Prastya Bin Sugito dan saksi I Wayan Widarta Ps SH,MH Anak Dari I Made Widana.,Spd (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Metro) beserta anggota polisi lainnya mengetuk rumah terdakwa dan saat di lakukan penggeledahan saksi Muhammad Johan Prastya Bin Sugito berhasil mengamankan 1 (satu ) buah kotak bewarna hitam merk FETCH yang berisikan : 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat skop, 1 (satu ) buah korek api, 3 (tiga) buah pipet plastik, 2 (dua ) buah jarum bakar, 1 (satu) buah alat skop 1 (satu ) buah seperangkat alat hisap sabu (bong), selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 697/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,601 gram selanjutnya disebut BB1145/2004/NNF. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 seperti tersebut diatas Positif Metamfetamine yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa ANDIKA SUKMA WIBOWO Bin SUGIYANTO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rt.004 Rw.001 Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bermula dari informasi masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Rt.004 Rw.001 Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro menindaklanjuti informasi tersebut saksi Muhammad Johan Prastya Bin Sugito dan saksi I Wayan Widarta Ps SH,MH Anak Dari I Made Widana.,Spd (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Metro) beserta anggota polisi lainnya mendatangi rumah yang dimaksud dan bertemu dengan terdakwa setelah dilakukan penggeledahan saksi Muhammad Johan Prastya Bin Sugito berhasil mengamankan 1 (satu ) buah kotak bewarna hitam merk FETCH yang berisikan : 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat skop, 1 (satu ) buah korek api, 3 (tiga) buah pipet plastik, 2 (dua ) buah jarum bakar, 1 (satu) buah alat skop 1 (satu ) buah seperangkat alat hisap sabu (bong), selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 697/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,601 gram selanjutnya disebut BB1145/2004/NNF. setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB1145/2004/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamine yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa Terdakwa ANDIKA SUKMA WIBOWO Bin SUGIYANTO pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rt.004 Rw.001 Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari kamis tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa dengan menggunakan seperangkat alat hisab shabu bong yang sebelumnya telah terdakwa siapkan sebanyak 1 (satu) plastik klip berukuran kecil dengan cara membakar pipa kaca/pirek yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut dengan korek api gas dan menghisap asap yang keluar dari pipet lainnya setelah selesai mengkonsumsi kemudian terdakwa membereskan 7 (tujuh) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu,1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil terdakwa masukkan ke dalam kotak dan kemudian terdakwa masukkan ke dalam tas selempang selanjutnya terdakwa simpan di dalam lemari kamar terdakwa berikut dengan alat hisap sabu (bong).
- Bahwa sejak mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 9 ( sembilan) lembar plastik klip bening berukuran kecil.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk mengkosumsi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATRA SELATAN No. LAB : 697/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, YAN PARIGOSA, S.Si, M.Si sebagai pemeriksa 1, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T.. sebagai pemeriksa 2, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.FARM. sebagai pemeriksa 3. Bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,601 gram selanjutnya disebut BB1145/2004/NNF.
- 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, milik tersangka An. ANDIKA SUKMA WIBOWO Bin SUGIYANTO selanjutnya dalam berita acara disebut BB1146/2004/NNF.
Kesimpulan:
- BB1145/2004/NNF dan BB1146/2004/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamine yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
Metro, 12 Juni 2024
|
Penuntut Umum,
|
PERTIWI SETIYONINGRUM, S.H.,M.H.
JAKSA MUDA NIP. 19860608 200812 2 002
|
|