Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Met MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-73/L.8.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/MTR/Enz.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm)

Tempat lahir

:

Tenang Oku Selatan

Umur/tanggal lahir

:

49 Tahun / 11 Juni 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Anggur RT.035 Rw.011 Kelurahan Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

PNS.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan
  • Ditahan Oleh Penyidik                  : Sejak tanggal 11 Januari 2024 s.d 30 Januari 2024
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan    : Sejak tanggal 31 Januari 2024 s.d 10 Maret 2024
  • Diperpanjang Oleh PN                  : Sejak tanggal 11 Maret 2024 s.d 09 April 2024
  • Penahanan Oleh JPU Sejak          : Sejak tanggal 04 April 2024 s.d 23 April 2024

 

 

  1. Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm) Pada Hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggur RT 035 RW 011 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa memesan narkotika jenis ganja melalui pesan Whatsapp kepada Saksi SONI WIJAYA bin UDIN pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar jam 16.23 WIB, lalu Saksi SONI WIJAYA bin UDIN memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan daun kering narkotika jenis Ganja di kosan Saksi SONI WIJAYA bin UDIN lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SONI WIJAYA bin UDIN;
  • Bahwa setibanya dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggur RT 035 RW 011 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro sekitar jam 18.30 WIB, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis Ganja tersebut di teras rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 00.15 WIB, Saksi AAN MARYONIKA bin SJAHRUL dan Saksi I WAYAN WIDARTA P.S, S.H.,M.H. anak dari I MADE WIDANA beserta anggota SatResnarkoba Polres Metro lainnya, datang ke rumah Terdakwa melakukan penggeledahan rumah, badan/pakaian, dan tempat sekitar, ditemukan 9 (sembilan) puntung rokok yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja (sisa pakai) dari dalam asbak di atas meja teras rumah tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 85 / NNF / 2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan hasil BB 144/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lembar kertas minyak berisi 9 (sembilan) lintingan bekas terbakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,686 gram milik Terdakwa RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm) Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan BB 145/2024/NNF 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik urine dengan volume 15 ml milik Terdakwa RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm) Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa BB 144/2024/NNF Ganja dengan berat netto 0,287 gram dan BB 145/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm) Pada Hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggur RT 035 RW 011 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa memesan narkotika jenis ganja melalui pesan Whatsapp kepada Saksi SONI WIJAYA bin UDIN pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar jam 16.23 WIB, lalu Saksi SONI WIJAYA bin UDIN memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan daun kering narkotika jenis Ganja di kosan Saksi SONI WIJAYA bin UDIN lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SONI WIJAYA bin UDIN;
  • Bahwa setibanya dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Anggur RT 035 RW 011 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro sekitar jam 18.30 WIB, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis Ganja tersebut di teras rumah Terdakwa;
  • Bahwa cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut adalah Terdakwa menyiapkan kertas papir yang digunakan untuk melinting ganja, kemudian Terdakwa mengambil ganja dan di letakkan ke atas kertas papir, kemudian Terdakwa gulung/linting, lalu Terdakwa bakar dan hisap sampai habis;
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali mengkonsumsi narkotika jenis Ganja, yang pertama pada awal bulan November 2023 Terdakwa mengkonsumsi Ganja yang didapat dari teman Terdakwa, yang ke-2 (dua) kali sekitar 2 minggu kemudian Terdakwa membeli Ganja sendiri untuk dikonsumsi sendiri dirumah lalu pada akhir bulan November 2023 Terdakwa mengkonsumsi lagi sendiri di rumah dan terakhir pada Kamis tanggal 04 Januari 2023 sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa mengkonsumsi lagi sendiri di teras rumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 00.15 WIB, Saksi AAN MARYONIKA bin SJAHRUL dan Saksi I WAYAN WIDARTA P.S, S.H.,M.H. anak dari I MADE WIDANA beserta anggota SatResnarkoba Polres Metro lainnya, datang ke rumah Terdakwa melakukan penggeledahan rumah, badan/pakaian, dan tempat sekitar, ditemukan 9 (sembilan) puntung rokok yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja (sisa pakai) dari dalam asbak di atas meja teras rumah tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 85 / NNF / 2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan hasil BB 144/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lembar kertas minyak berisi 9 (sembilan) lintingan bekas terbakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,686 gram milik Terdakwa RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm) Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan BB 145/2024/NNF 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik urine dengan volume 15 ml milik Terdakwa RUDI SYAHMAN bin HARUN (alm) Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa BB 144/2024/NNF Ganja dengan berat netto 0,287 gram dan BB 145/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 Metro, 18 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD HAKAM HAMADA, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199511032020121010

 

Pihak Dipublikasikan Ya