Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Met PANDU DEWA ASHARI, S.H. MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-79/L.8.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU DEWA ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/MTR/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Terdakwa I

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID

Metro

24 tahun / 17 Maret 2000

Laki-laki

Indonesia,

Jln. Yos Sudarso RT048/RW008 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro  

Islam

Belum / Tidak Bekerja

SMK (Tamat)

 

  1. PENAHANAN.

Ditangkap Penyidik

Perpanjangan Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

:

:

:

:

:

:

Tanggal 17 Januari 2024 s.d. 20 Januari 2024

Tanggal 20 Janusari 2024 s.d. 23 Januari 2024

Tanggal 23 Januari 2024 s.d. 11 Februari 2024.

Tanggal 12 Februari 2024 s.d. 22 Maret 2024.

Tanggal 23 Maret 2024 s.d. 21 April 2024

Tanggal 19 April 2024 s.d. 08 Mei  2024.

:

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID, saksi SAFRI AZWAR BIN RUSMAN SAID (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi REZKY YANDIKA BIN SUPRIYADI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 23. 00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah saluran Irigasi yang terletak di Jalan Bungur Barat RT.046 RW 008 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro atau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekira jam 20.24 Terdakwa mengirim pesan WA ke saksi SAFRI untuk memesan narkotika jenis ganja yang berisi “ Jah ready ga ka” dibalas oleh saksi SAFRI “ready” kemudian Terdakwa langsung mentrasnfer uang Rp50.000,- ke akun aplikasi DANA . Pada pukul 21.00 Terdakwa bertemu saksi SAFRI di tempat yang sudah ditentukan di sebuah saluran Irigasi yang terletak di Jalan Bungur Barat RT.046 RW 008 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Saat itu saksi SAFRI menyerahkan 1 (satu) lembar potongan kertas pembungkus nasi berwarna coklat berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa langsung menyimpannya di dalam tas slempang merk “Dobijack”. Masih ditempat yang sama Terdakwa menerima tawaran mengonsumsi narkotika jenis ganja dalam bentuk 1 (satu) linting ganja yang sudah dibuat dan diakui kepemilikannya milik Saksi SAFRI lalu dikonsumsi bersama-sama dengan cara menghisap seperti merokok secara bergantian. Sekira jam 21.15 saksi REZKI kebetulan lewat langsung saksi SAFRI menyuruh membuat narkotika jenis ganja dan saksi REZKI melinting berupa 1 (satu) lintingan ganja. Selanjutnya Terdakwa, saksi SAFRI, dan saksi REZKY konsumsi bersama-sama secara bergantian. Bahwa sekira jam 21.30 wib saksi AAN MARYONIKA BIN SYAHRUL dan Saksi RAHMAT HIDAYAT BIN MASDUKI (anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres  Metro) dengan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kota Metro yang segera ditindaklanjuti melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID, saksi SAFRI AZWAR BIN RUSMAN SAID dan saksi REZKY YANDIKA BIN SUPRIYADI (Alm) pada jam 23.00 wib di sebuah saluran Irigasi yang terletak di Jalan Bungur Barat RT.046 RW 008 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja dalam bentuk lintingan ganja yaitu 1(Satu) linting habis dipakai bersama dan 1 (Satu) lintingnya belum sempat dipakai yang diakui kepemilikannya milik saksi SAFRI, kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu buah) tas selempang warna hijau merk army merk ‘’DOBUJACK” yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar potongan kertas pembungkus nasi yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna abu-abu dengan nomor IMEI :352973070948254, kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung membawa terdakwa, saksi SAFRI, dan saksi REZKY berikut barang bukti ke Polres Metro guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :206/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan di Palembang dengan kesimpulan :
  1. BB 347/2024/NNF dengan sisa barang bukti jenis ganja dengan berat netto 2,478 gram seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu). Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 348/2024/NNF sisa barang bukti habis untuk pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. Republik. Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan. penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID, saksi SAFRI AZWAR BIN RUSMAN SAID (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi REZKY YANDIKA BIN SUPRIYADI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah saluran Irigasi yang terletak di Jalan Bungur Barat RT.046 RW 008 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro atau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekira jam 20.24 Terdakwa mengirim pesan WA ke saksi SAFRI untuk memesan narkotika jenis ganja yang berisi “ Jah ready ga ka” dibalas oleh saksi SAFRI “ready” kemudian Terdakwa langsung mentrasnfer uang Rp50.000,- ke akun aplikasi DANA . Pada pukul 21.00 Terdakwa bertemu saksi SAFRI di tempat yang sudah ditentukan di sebuah saluran Irigasi yang terletak di Jalan Bungur Barat RT.046 RW 008 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Saat itu saksi SAFRI menyerahkan 1 (satu) lembar potongan kertas pembungkus nasi berwarna coklat berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa langsung menyimpannya di dalam tas slempang merk “Dobijack”. Masih ditempat yang sama Terdakwa menerima tawaran mengonsumsi narkotika jenis ganja dalam bentuk 1 (satu) linting ganja yang sudah dibuat dan diakui kepemilikannya milik Saksi SAFRI lalu dikonsumsi bersama-sama dengan cara menghisap seperti merokok secara bergantian. Sekira jam 21.15 saksi REZKI kebetulan lewat langsung saksi SAFRI menyuruh membuat narkotika jenis ganja dan saksi REZKI melinting berupa 1 (satu) lintingan ganja. Selanjutnya Terdakwa, saksi SAFRI, dan saksi REZKY konsumsi bersama-sama secara bergantian. Bahwa sekira jam 21.30 wib saksi AAN MARYONIKA BIN SYAHRUL dan Saksi RAHMAT HIDAYAT BIN MASDUKI (anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres  Metro) dengan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kota Metro yang segera ditindaklanjuti melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF BIN MUHAMAD SAID, saksi SAFRI AZWAR BIN RUSMAN SAID dan saksi REZKY YANDIKA BIN SUPRIYADI (Alm) pada jam 23.00 wib di sebuah saluran Irigasi yang terletak di Jalan Bungur Barat RT.046 RW 008 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja dalam bentuk lintingan ganja yaitu 1(Satu) linting habis dipakai bersama dan 1 (Satu) lintingnya belum sempat dipakai yang diakui kepemilikannya milik saksi SAFRI, kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa MUHAMAD ACHLADI LATOF berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu buah) tas selempang warna hijau merk army merk ‘’DOBUJACK” yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar potongan kertas pembungkus nasi yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna abu-abu dengan nomor IMEI :352973070948254, kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung membawa terdakwa, saksi SAFRI, dan saksi REZKY berikut barang bukti ke Polres Metro guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :206/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan di Palembang dengan kesimpulan :
  1. BB 347/2024/NNF dengan sisa barang bukti jenis ganja dengan berat netto 2,478 gram seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu). Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 348/2024/NNF sisa barang bukti habis untuk pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. Republik. Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan. penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja sejak tahun 2022.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari saksi SAFRI dengan masing-masing seharga Rp 50.000,- pada tanggal 16 Januari 2024 dan 17 Januari 2024.
  • Bahwa terdakwa mengakui tujuannya membeli narkotika jenis ganja hanya untuk konsumsi pribadi.
  • Bahwa terdakwa mengakui dengan menggunakan narkotika jenis ganja membuat badan menjadi rilex dan santai.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

Metro, 23 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

PANDU DEWA ASHARI, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970824 202203 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya